Sampit (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Fajrurrahman menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah membuka seleksi calon direksi dan komisaris untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
"Jadi, kami mengundang para kandidat terbaik untuk mengikuti seleksi direksi dan komisaris BUMD Kotim yang dibuka sejak 1 Februari lalu," kata Fajrurrahman di Sampit, Minggu.
Pengumuman seleksi calon direksi dan komisaris BUMD Kotim dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 16 Februari 2024 melalui laman resmi Pemkab Kotim, yakni www.kotimkab.go.id . Seleksi ini dibuka untuk BUMD Kotim bernama PT. Habaring Hurung Sampit-Kalteng.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota badan pengawas atau anggota komisaris dan direksi BUMD melalui Panitia Seleksi (Pansel), maka pihaknya mengundang siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dalam seleksi terbuka tersebut.
"Untuk persyaratan dan ketentuan pendaftaran sudah dilampirkan bersama dengan pengumuman seleksi di website resmi Pemkab Kotim, bagi yang berminat bisa mengaksesnya," beber Fajrurrahman.
Salah satu persyaratan khusus untuk calon direksi dan komisaris adalah tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMD maupun Badan Usaha Milik Swasta lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan untuk menghindari timbulnya konflik kepentingan.
Pelamar jabatan direksi diminta untuk menyertakan surat referensi pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik.
Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala maupun wakil kepala daerah, dan calon anggota legislatif. Lanjut, menyertakan surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya.
Pelamar wajib menyerahkan secara langsung seluruh dokumen persyaratan administrasi dalam amplop tertutup dan menuliskan formasi jabatan ke Pansel seleksi calon direksi dan komisaris BUMD Kotim dan atau ke Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah (Setda) Kotim.
"Perhatikan betul-betul persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan dokumen lamaran sudah lengkap sebelum diserahkan, karena lamaran yang tidak lengkap tidak akan diproses dan dinyatakan gugur," kata Sekda Kotim itu mengingatkan.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi warga bangun masjid Al-Kautsar secara swadaya
Dirinya pun melanjutkan berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Pansel akan melakukan penelusuran rekam jejak calon secara tertutup dan objektif.
Ia juga menegaskan, dalam pelaksanaan seleksi ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Adapun, biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi ditanggung masing-masing oleh peserta.
Setiap perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui laman resmi Pemkab Kotim. Kelalaian pelamar tidak mengikuti perkembangan informasi akan menjadi tanggung jawab pelamar.
"Apabila kemudian hari diketahui pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar, maka Pansel berhak membatalkan hasil seleksi. Keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," demikian Fajrurrahman.
Baca juga: Simbol pembersihan jiwa, warga Tionghoa di Sampit cuci rupang Jelang Imlek
Baca juga: Peningkatan bangunan Puskesmas Kota Besi diharap semakin optimalkan yankesmas
Baca juga: Dispora gelar Sampit Fun Run asah bakat pelajar
"Jadi, kami mengundang para kandidat terbaik untuk mengikuti seleksi direksi dan komisaris BUMD Kotim yang dibuka sejak 1 Februari lalu," kata Fajrurrahman di Sampit, Minggu.
Pengumuman seleksi calon direksi dan komisaris BUMD Kotim dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 16 Februari 2024 melalui laman resmi Pemkab Kotim, yakni www.kotimkab.go.id . Seleksi ini dibuka untuk BUMD Kotim bernama PT. Habaring Hurung Sampit-Kalteng.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota badan pengawas atau anggota komisaris dan direksi BUMD melalui Panitia Seleksi (Pansel), maka pihaknya mengundang siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dalam seleksi terbuka tersebut.
"Untuk persyaratan dan ketentuan pendaftaran sudah dilampirkan bersama dengan pengumuman seleksi di website resmi Pemkab Kotim, bagi yang berminat bisa mengaksesnya," beber Fajrurrahman.
Salah satu persyaratan khusus untuk calon direksi dan komisaris adalah tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMD maupun Badan Usaha Milik Swasta lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan untuk menghindari timbulnya konflik kepentingan.
Pelamar jabatan direksi diminta untuk menyertakan surat referensi pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik.
Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala maupun wakil kepala daerah, dan calon anggota legislatif. Lanjut, menyertakan surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya.
Pelamar wajib menyerahkan secara langsung seluruh dokumen persyaratan administrasi dalam amplop tertutup dan menuliskan formasi jabatan ke Pansel seleksi calon direksi dan komisaris BUMD Kotim dan atau ke Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah (Setda) Kotim.
"Perhatikan betul-betul persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan dokumen lamaran sudah lengkap sebelum diserahkan, karena lamaran yang tidak lengkap tidak akan diproses dan dinyatakan gugur," kata Sekda Kotim itu mengingatkan.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi warga bangun masjid Al-Kautsar secara swadaya
Dirinya pun melanjutkan berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Pansel akan melakukan penelusuran rekam jejak calon secara tertutup dan objektif.
Ia juga menegaskan, dalam pelaksanaan seleksi ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Adapun, biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi ditanggung masing-masing oleh peserta.
Setiap perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui laman resmi Pemkab Kotim. Kelalaian pelamar tidak mengikuti perkembangan informasi akan menjadi tanggung jawab pelamar.
"Apabila kemudian hari diketahui pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar, maka Pansel berhak membatalkan hasil seleksi. Keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," demikian Fajrurrahman.
Baca juga: Simbol pembersihan jiwa, warga Tionghoa di Sampit cuci rupang Jelang Imlek
Baca juga: Peningkatan bangunan Puskesmas Kota Besi diharap semakin optimalkan yankesmas
Baca juga: Dispora gelar Sampit Fun Run asah bakat pelajar