Buntok (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, DR Deddy Winarwan menyampaikan laporan evaluasi kinerja triwulan III ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Penyampaian laporan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/2) lalu," katanya dalam keterangan pers diterima di Buntok, Senin.
Dikatakannya, di hadapan tim evaluator, dirinya memaparkan capaian kinerja dalam rentang waktu sejak November 2023 sampai dengan Februari 2024 dan yang menjadi indikator penilaian dalam aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
"Dalam evaluasi itu, kita menyampaikan sepuluh indikator wajib dan prioritas program/kegiatan yang menjadi pokok utama pelaksanaan tugasnya," ucapnya.
Ia menjelaskan, sepuluh indikator wajib dan prioritas tersebut yakni pengendalian inflasi, penanganan stunting, BUMD dan BUMDes, pelayanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan, dan perizinan.
Menurut dia, sepuluh indikator ini, tentunya sesuai dan searah dengan kebijakan Presiden melalui RPJMN dan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah melalui RPJMD.
Baca juga: Penjabat Bupati Barsel sebut perlu dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran
Hasil evaluasi itu memberikan gambaran menyeluruh tentang pencapaian, keberlanjutan dan potensi perbaikan yang akan memberikan dampak positif pada tingkat kepuasan masyarakat.
Ia menyampaikan, dalam evaluasi kinerja triwulan ketiga di tahun pertama kepemimpinan Penjabat Bupati Barsel tersebut, terungkap beberapa inovasi dan kemajuan dalam berbagai sektor yang mencerminkan komitmen dan dedikasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Selain itu ia juga menyampaikan, pelaksanaan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas penjabat Kepala Daerah tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan dan penilaian dilakukan oleh seluruh Tim Penilai Evaluasi Kinerja dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengatakan, evaluasi kinerja ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
"Adapun evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan Kemendagri itu meliputi aspek pemerintahan, pembangunan dan yang terakhir aspek kemasyarakatan," demikian Deddy Winarwan.
Baca juga: Imigrasi Kalteng perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Barsel
Baca juga: Pemkab Barito Selatan gratiskan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat
Baca juga: Ini tekad Hamidah ikuti seleksi direktur Perumdam Tirta Barito