Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai acuan bagi sekolah terkait aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sehubungan dengan segera berakhirnya tahun ajaran 2023/2024.

“Berdasarkan kalender pendidikan PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025 akan dimulai pada Mei ini. Untuk itu kami sudah membuat SE terkait aturannya,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Jumat.

Ia menyebutkan, ketentuan terkait PPDB tahun ini kurang lebih sama seperti tahun lalu. SE tersebut ditujukan untuk satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, yakni mulai jenjang TK sederajat hingga SMP sederajat.

Ketentuan tersebut antara lain, mewajibkan seluruh satuan pendidikan segera menyusun Panitia PPDB tahun ajaran 2024/2025, pelaksanaan rangkaian PPDB diimbau agar seluruh tahapan dan rangkaiannya menggunakan media online atau daring seperti website, WhatsApp dan lainnya.

Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) nomor 1 tahun 2021 dan nomor 48 tahun 2023, serta peraturan turunannya.

“Khususnya untuk penerimaan peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar (SD) sederajat tidak ada tes sama sekali, baik tes kemampuan membaca, tulis, dan berhitung (calistung) maupun tes lainnya,” imbuhnya.

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan atau sumbangan terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Termasuk, tidak ada pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang berkaitan dengan PPDB.

Baca juga: Pemkab Kotim turunkan status tanggap darurat banjir menjadi transisi pemulihan

Satuan pendidikan tidak boleh menolak calon peserta didik penyandang disabilitas dan memberikan akomodasi yang layak serta membentuk Unit Layanan Disabilitas di sekolah.

Satuan pendidikan wajib mengumumkan tahapan-tahapan pengumuman melalui papan pengumuman atau spanduk di sekolah masing-masing, serta media lain yang sesuai dan mencantumkan metode penerimaan, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi.

“Untuk peserta didik yang mendaftar menggunakan surat keterangan domisili agar Kepala Sekolah dan Panitia PPDB lebih cermat lagi dan mengikuti petunjuk teknis yang ada,” lanjutnya.

Kemudian, pelaksanaan PPDB oleh masing-masing satuan pendidikan dapat melalui mekanisme  daring,luring, maupun kombinasi daring-luring sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara langsung atau tatap muka agar selalu memperhatikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama kegiatan berlangsung.
“Apabila sekolah melanggar SE dan petunjuk teknis PPDB yang telah ditetapkan, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Irfansyah.

Sementara itu, jadwal dan tahapan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 sebagai berikut.

Jenjang TK dan SD pengumuman dilaksanakan pada awal Mei 2024, pendaftaran atau pengambilan dan pengisian formulir 10-11 Juni 2024, pengembalian formulir 12-13 Juni 2024, verifikasi dan validasi data 14-15 Juni 2024, pengumuman hasil verifikasi dan validasi data 18-19 Juni 2024, pendaftaran ulang 20-21 Juni 2024, dan kegiatan hari pertama masuk sekolah 8 Juli 2024.

Jenjang SMP pengumuman dilaksanakan pada awal Mei 2024, pendaftaran atau pengambilan, pengisian dan pengembalian formulir 19-24 Juni 2024, seleksi atau verifikasi dan validasi data 25-27 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi 28 Juni 2024, pendaftaran ulang 1-2 Juli 2024, dan kegiatan hari pertama masuk sekolah 8 Juli 2024.

Baca juga: Pelajar SMPN 2 Sampit antusias bagikan 500 takjil

Baca juga: Warga Sampit dikagetkan getaran gempa berturut-turut

Baca juga: Pemkab Kotim komitmen dukung pengembangan Bandara Haji Asan Sampit

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024