Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, agar tidak menambah libur dan cuti bersama setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Seluruh tenaga ASN dan non ASN diharapkan mengikuti ketentuan jam dan hari kerja, termasuk hari kerja pasca cuti bersama Idul Fitri," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Kamis.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 236/2024, 1/2024 dan 2/2024 mengatur terkait perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Dalam SKB terbaru mengatur pada 8,9,12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Cuti bersama ini mengapit hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 10-11 April 2024.
Disamping itu, cuti bersama ini juga berdekatan dengan libur akhir pekan, yakni pada 6,7, 13 dan 14 April 2024. Sehingga jika ditotal, maka para ASN dan non ASN mendapat 10 hari libur dan cuti bersama.
"Sesuai ketentuan tersebut ASN dan non ASN bisa menikmati waktu libur agak panjang. Silakan memanfaatkan cuti bersama ini dengan baik," imbuhnya.
Bagi ASN yang tidak menaati ketentuan hari kerja dan dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan maka akan ditindak lanjuti dengan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.
ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, dan yang paling berat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Maka dari itu kepada para ASN diimbau untuk menaati ketentuan tersebut, bukan hanya ketika momentum idul adha, tapi juga kedepannya," tegasnya Kamaruddin.
Baca juga: DPRD Kotim berharap jalan tembus menuju Pelabuhan Bagendang segera terwujud
Ia mengimbau seluruh ASN agar terus meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
Ia juga mengingatkan bahwa di lingkungan Pemkab Kotim saat ini setiap kantor telah menggunakan mekanisme absensi berbasis android atau aplikasi yang mendeteksi lokasi absensi, ASN baru bisa melakukan absensi jika berada di jangkauan koordinat yang telah ditentukan.
Pengaturan koordinat absensi setiap ASN disesuaikan dengan tempat tugas masing-masing. Misalnya, ASN dari Dinas Sosial tidak bisa menumpang absensi dari Dinas Kesehatan. Sehingga, jika ada yang tidak masuk kerja akan dapat terdeteksi.
Baca juga: Dishub Kotim terus pantau ketersediaan angkutan mudik Lebaran
Baca juga: Pembangunan pabrik penggilingan padi berskala besar di Kotim dimulai
Baca juga: Belum ada tambahan penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit jelang Lebaran 2024
"Seluruh tenaga ASN dan non ASN diharapkan mengikuti ketentuan jam dan hari kerja, termasuk hari kerja pasca cuti bersama Idul Fitri," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Kamis.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 236/2024, 1/2024 dan 2/2024 mengatur terkait perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Dalam SKB terbaru mengatur pada 8,9,12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Cuti bersama ini mengapit hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 10-11 April 2024.
Disamping itu, cuti bersama ini juga berdekatan dengan libur akhir pekan, yakni pada 6,7, 13 dan 14 April 2024. Sehingga jika ditotal, maka para ASN dan non ASN mendapat 10 hari libur dan cuti bersama.
"Sesuai ketentuan tersebut ASN dan non ASN bisa menikmati waktu libur agak panjang. Silakan memanfaatkan cuti bersama ini dengan baik," imbuhnya.
Bagi ASN yang tidak menaati ketentuan hari kerja dan dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan maka akan ditindak lanjuti dengan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.
ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, dan yang paling berat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Maka dari itu kepada para ASN diimbau untuk menaati ketentuan tersebut, bukan hanya ketika momentum idul adha, tapi juga kedepannya," tegasnya Kamaruddin.
Baca juga: DPRD Kotim berharap jalan tembus menuju Pelabuhan Bagendang segera terwujud
Ia mengimbau seluruh ASN agar terus meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
Ia juga mengingatkan bahwa di lingkungan Pemkab Kotim saat ini setiap kantor telah menggunakan mekanisme absensi berbasis android atau aplikasi yang mendeteksi lokasi absensi, ASN baru bisa melakukan absensi jika berada di jangkauan koordinat yang telah ditentukan.
Pengaturan koordinat absensi setiap ASN disesuaikan dengan tempat tugas masing-masing. Misalnya, ASN dari Dinas Sosial tidak bisa menumpang absensi dari Dinas Kesehatan. Sehingga, jika ada yang tidak masuk kerja akan dapat terdeteksi.
Baca juga: Dishub Kotim terus pantau ketersediaan angkutan mudik Lebaran
Baca juga: Pembangunan pabrik penggilingan padi berskala besar di Kotim dimulai
Baca juga: Belum ada tambahan penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit jelang Lebaran 2024