Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggiatkan sosialisasi terkait tujuh penyebab kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi dan ditangani oleh Kepolisian di daerah setempat.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddindi Palangka Raya, Senin, mengatakan sosialisasi yang disampaikan ke masyarakat tidak lain tentang tujuh fokus road safety dengan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tujuh fokus 'road safety' yakni larangan untuk berkendara melawan arus, berkendara di bawah umur, berboncengan melebihi kapasitas, tidak memakai helm SNI dan safety belt, di bawah pengaruh alkohol, tidak bermain handphone saat berkendara serta melebihi batas kecepatan," kata Salahiddin.
Perwira berpangkat melati satu itu menuturkan, sosialisasi dilaksanakan di kawasan Trans Kalimantan Jalan Tjilik Riwut Km 38 hingga sekitarnya. Karena kawasan setempat hilir mudiknya kendaraan dari kabupaten/kota sering melintas di kawasan setempat.
Dengan cara memasang spanduk bertuliskan imbauan terkait berlalu lintas di sejumlah titik, diharapkan para pengendara dapat berhati-hati saat mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat milik mereka masing-masing.
"Sosialisasi dan pemasangan spanduk dilakukan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya, Iptu Eko Hermawan dan para personelnya agar pengendara dapat mematuhi aturan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah kita," bebernya.
Baca juga: KPU Palangka Raya sayembarakan maskot Pilkada 2024
Salahiddin juga meminta kepada para pengendara, ketika hendak melaksanakan perjalanan jauh agar selalu mengecek seluruh kesiapan dari kendaraan motor tersebut.
"Jangan sampai kendaraan yang akan digunakan tersebut ada gangguan, sehingga nantinya membuat gangguan di dalam perjalanan dan menyusahkan pengendara itu sendiri," demikian Salahiddin.
Baca juga: BMKG minta warga Kalteng waspadai hujan disertai angin kencang
Baca juga: DPRD Palangka Raya dorong peningkatan pelayanan tiga sektor
Baca juga: Sebanyak 50 peserta ramaikan karnaval Paskah Nasional di Palangka Raya
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddindi Palangka Raya, Senin, mengatakan sosialisasi yang disampaikan ke masyarakat tidak lain tentang tujuh fokus road safety dengan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tujuh fokus 'road safety' yakni larangan untuk berkendara melawan arus, berkendara di bawah umur, berboncengan melebihi kapasitas, tidak memakai helm SNI dan safety belt, di bawah pengaruh alkohol, tidak bermain handphone saat berkendara serta melebihi batas kecepatan," kata Salahiddin.
Perwira berpangkat melati satu itu menuturkan, sosialisasi dilaksanakan di kawasan Trans Kalimantan Jalan Tjilik Riwut Km 38 hingga sekitarnya. Karena kawasan setempat hilir mudiknya kendaraan dari kabupaten/kota sering melintas di kawasan setempat.
Dengan cara memasang spanduk bertuliskan imbauan terkait berlalu lintas di sejumlah titik, diharapkan para pengendara dapat berhati-hati saat mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat milik mereka masing-masing.
"Sosialisasi dan pemasangan spanduk dilakukan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya, Iptu Eko Hermawan dan para personelnya agar pengendara dapat mematuhi aturan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah kita," bebernya.
Baca juga: KPU Palangka Raya sayembarakan maskot Pilkada 2024
Salahiddin juga meminta kepada para pengendara, ketika hendak melaksanakan perjalanan jauh agar selalu mengecek seluruh kesiapan dari kendaraan motor tersebut.
"Jangan sampai kendaraan yang akan digunakan tersebut ada gangguan, sehingga nantinya membuat gangguan di dalam perjalanan dan menyusahkan pengendara itu sendiri," demikian Salahiddin.
Baca juga: BMKG minta warga Kalteng waspadai hujan disertai angin kencang
Baca juga: DPRD Palangka Raya dorong peningkatan pelayanan tiga sektor
Baca juga: Sebanyak 50 peserta ramaikan karnaval Paskah Nasional di Palangka Raya