Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering optimistis, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah 2023-2043 dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Kami yakin, pada Juli 2024 raperda itu bisa disahkan menjadi perda," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Freddy Ering optimistis, penetapan atau pengesahan raperda ini harus terwujud sebelum masa periode DPRD Kalteng 2019-2024 berakhir tahun ini.
Sebelumnya Freddy mengatakan, Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 seharusnya sudah selesai dibahas. Penetapannya pun seharusnya bisa dilakukan pada Desember 2023 lalu, namun sempat tertunda dikarenakan ada sesuatu dan lain hal.
"Semoga saja tidak ada hal-hal yang berarti hingga membuat Raperda ini ditunda penetapannya lagi, sekarang kita masih memiliki kesempatan membahas lebih lanjut," ucapnya.
Dia menekankan, Raperda RTRWP ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dan juga pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kembangkan pertanian, masyarakat di Lamandau minta solusi pembukaan lahan tanpa membakar
Maka dari itu pihaknya bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah berkeinginan raperda ini secepatnya selesai dibahas dan disahkan.
"Karena memang menyangkut kepentingan masyarakat dan juga pembangunan daerah," ujarnya.
Politisi asal PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini melanjutkan, saat ini Raperda tentang RTRWP Kalimantan Tengah tahun 2023-2045 tersebut telah masuk dalam tahap akhir pembahasan.
Dia berharap, Raperda RTRWP Kalimantan Tengah tahun 2023-2045 ini nantinya ketika sah, dapat menjadi perda sebagai pedoman dan kepentingan bagi pembangunan daerah serta memperkuat hal-hal yang berkaitan dengan tata ruang wilayah.
"Intinya kami terus berusaha. Memang kemarin sempat terkendala, tetapi kami yakin tahun ini bisa disahkan menjadi perda," demikian Yohannes Freddy Ering.
Baca juga: Anggota DPRD Barut minta jamaah calon haji jaga kesehatan
Baca juga: Legsilator Barut apresiasi empat siswa ikuti seleksi Paskibraka Kalteng
Baca juga: Legislator Barito Utara apresiasi program kerja PGRI
"Kami yakin, pada Juli 2024 raperda itu bisa disahkan menjadi perda," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Freddy Ering optimistis, penetapan atau pengesahan raperda ini harus terwujud sebelum masa periode DPRD Kalteng 2019-2024 berakhir tahun ini.
Sebelumnya Freddy mengatakan, Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 seharusnya sudah selesai dibahas. Penetapannya pun seharusnya bisa dilakukan pada Desember 2023 lalu, namun sempat tertunda dikarenakan ada sesuatu dan lain hal.
"Semoga saja tidak ada hal-hal yang berarti hingga membuat Raperda ini ditunda penetapannya lagi, sekarang kita masih memiliki kesempatan membahas lebih lanjut," ucapnya.
Dia menekankan, Raperda RTRWP ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dan juga pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kembangkan pertanian, masyarakat di Lamandau minta solusi pembukaan lahan tanpa membakar
Maka dari itu pihaknya bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah berkeinginan raperda ini secepatnya selesai dibahas dan disahkan.
"Karena memang menyangkut kepentingan masyarakat dan juga pembangunan daerah," ujarnya.
Politisi asal PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini melanjutkan, saat ini Raperda tentang RTRWP Kalimantan Tengah tahun 2023-2045 tersebut telah masuk dalam tahap akhir pembahasan.
Dia berharap, Raperda RTRWP Kalimantan Tengah tahun 2023-2045 ini nantinya ketika sah, dapat menjadi perda sebagai pedoman dan kepentingan bagi pembangunan daerah serta memperkuat hal-hal yang berkaitan dengan tata ruang wilayah.
"Intinya kami terus berusaha. Memang kemarin sempat terkendala, tetapi kami yakin tahun ini bisa disahkan menjadi perda," demikian Yohannes Freddy Ering.
Baca juga: Anggota DPRD Barut minta jamaah calon haji jaga kesehatan
Baca juga: Legsilator Barut apresiasi empat siswa ikuti seleksi Paskibraka Kalteng
Baca juga: Legislator Barito Utara apresiasi program kerja PGRI