Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Indriarti Ritadewi terus memperkuat mengembangkan budi daya ikan melalui sistem bioflok atau budidaya dalam kolam.

"Ini adalah langkah maju dalam teknologi perikanan yang mendukung prinsip-prinsip ekologi," kata Indriarti Ritadewi di Palangka Raya, Senin.

Menurut wanita berhijab ini, budidaya ikan melalui sistem bioflok tidak hanya efisien dalam penggunaan ruang dan sumber daya air, tetapi juga mampu berkontribusi pada peningkatan kualitas air melalui mekanisme mikroorganisme. Dengan sistem bioflok, petani ikan dapat mengoptimalkan lahan yang terbatas untuk menghasilkan jumlah ikan yang lebih banyak.

Indriarti mengatakan, melalui metode ini bakteri akan mengkonversi limbah ikan menjadi protein, yang kemudian dapat dikonsumsi kembali oleh ikan, sehingga mengurangi kebutuhan pakan dari luar.

Keunggulan lain dari sistem bioflok adalah kemampuannya untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit yang sering kali menjadi tantangan dalam metode budidaya tradisional.

"Kesehatan ikan terjaga, dan ini berarti produktivitas yang lebih tinggi dan keuntungan yang lebih besar bagi petani," beber dia.

Pemerintah Kota Palangka Raya kini mengadopsi sistem bioflok secara lebih luas sebagai bagian dari program pengembangan perikanan berkelanjutan. Dengan dukungan teknis dan pelatihan yang tepat, diharapkan metode ini dapat diterapkan oleh lebih banyak petani ikan di wilayah "Kota Cantik".

Dia mengatakan, di Palangka Raya sendiri saat ini sudah ada beberapa kelompok budi daya menggunakan metode bioflok. Dinas Perikanan pun terus mendorong melalui pelatihan budi daya, manajemen pengelolaan kelompok hingga akses bantuan modal, sarana dan prasarana.

Ketentuan kelompok yang sudah bergerak di bidang budi daya ikan metode bioflok minimal tiga tahun melakukan budidaya. Setiap kelompok budidaya beranggotakan minimal 8-10 orang, serta minimal telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Pemkot salurkan makanan siap saji untuk korban kebakaran di Palangka Raya

Saat pemerintah kota akan menggulirkan bantuan, kelompok calon penerima bantuan memiliki lahan bersertifikat hak milik dengan luas minimal 50x20 meter.

Ketentuan tersebut untuk memastikan penerima bantuan budi daya metode bioflok telah siap dan memiliki pengalaman untuk meminimalkan kegagalan program, bantuan dapat dipertanggungjawabkan karena diberikan kepada sasaran yang memiliki legalitas.

"Apalagi pada program ini para kelompok penerima bantuan tinggal terima beres, tinggal mengelolanya. Artinya seluruh keperluan dan kebutuhan disiapkan pemerintah," demikian Indriarti.

Baca juga: DPRD ajak masyarakat sambut tamu UCI MTB dengan penuh persahabatan

Baca juga: Diskominfo Palangka Raya tingkatkan literasi digital siswa

Baca juga: DLH Palangka Raya tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024