Pemkot Palangka Raya diminta terapkan peraturan daerah secara humanis
Senin, 27 Mei 2024 18:18 WIB
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery. ANTARA/Rajib Rizali.
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Khemal Nasery mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah setempat, agar dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) tetap mengutamakan sisi humanis.
"Seperti yang dilakukan Satpol-PP Kota Palangka Raya dalam menertibkan gembel dan pengemis beberapa waktu lalu. Kami sangat apresiasi mereka menertibkan secara humanis," katanya, Senin.
Dia mengakui perda memang harus ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu. Hal tersebut menandakan bahwa peraturan daerah yang telah dibuat oleh pemerintah memang benar-benar dijalankan sesuai dengan usulan yang disampaikan.
"Jadi memang jangan hanya bisa mengusulkan saja, tetapi juga perlu dijalankan dengan tegas," ucapnya.
Namun dalam ketegasan menegakkan perda, perlu adanya sisi humanis dari pemerintah dalam melaksanakannya. Hal tersebut agar para pelanggar yang ditertibkan mengerti dan paham terkait perda yang telah dilanggar oleh oknum-oknum tersebut.
"Kalau ditertibkan dengan anarkis, tentunya para pelanggar ini tidak teredukasi kenapa mereka ditertibkan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar dapat menindak secara tegas para oknum ASN yang menertibkan perda secara anarkis.
"Khusus untuk perangkat daerah, pastikan yang bertugas itu sudah dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman terkait perda itu. Jangan sampai asal menertibkan secara anarkis," demikian Khemal Nasery.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ingatkan pentingnya retribusi dalam pembangunan daerah
Baca juga: Disdik Palangka Raya: Waspadai bahaya judi online merebak ke pelajar
Baca juga: Pemkot-Kejari Palangka Raya kerja sama bidang kasus perdata
"Seperti yang dilakukan Satpol-PP Kota Palangka Raya dalam menertibkan gembel dan pengemis beberapa waktu lalu. Kami sangat apresiasi mereka menertibkan secara humanis," katanya, Senin.
Dia mengakui perda memang harus ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu. Hal tersebut menandakan bahwa peraturan daerah yang telah dibuat oleh pemerintah memang benar-benar dijalankan sesuai dengan usulan yang disampaikan.
"Jadi memang jangan hanya bisa mengusulkan saja, tetapi juga perlu dijalankan dengan tegas," ucapnya.
Namun dalam ketegasan menegakkan perda, perlu adanya sisi humanis dari pemerintah dalam melaksanakannya. Hal tersebut agar para pelanggar yang ditertibkan mengerti dan paham terkait perda yang telah dilanggar oleh oknum-oknum tersebut.
"Kalau ditertibkan dengan anarkis, tentunya para pelanggar ini tidak teredukasi kenapa mereka ditertibkan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar dapat menindak secara tegas para oknum ASN yang menertibkan perda secara anarkis.
"Khusus untuk perangkat daerah, pastikan yang bertugas itu sudah dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman terkait perda itu. Jangan sampai asal menertibkan secara anarkis," demikian Khemal Nasery.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ingatkan pentingnya retribusi dalam pembangunan daerah
Baca juga: Disdik Palangka Raya: Waspadai bahaya judi online merebak ke pelajar
Baca juga: Pemkot-Kejari Palangka Raya kerja sama bidang kasus perdata
Pewarta : Rajib Rizali
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian LH soroti kinerja sampah kabupaten/kota Kalteng perlu pengawasan ketat
18 March 2026 14:16 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng bekali paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kota Palangka Raya
06 March 2026 20:20 WIB
Mahasiswa FISIP UPR asah kompetensi lewat magang di Disdik Kota Palangka Raya
02 March 2026 14:57 WIB
Terpopuler - Kota Palangkaraya
Lihat Juga
Ketua DPRD Palangka Raya dorong keseimbangan usulan Musrenbang dan Pokir Dewan
13 March 2026 13:27 WIB