Palangka Raya (ANTARA) - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kantor Wilayah Kementerian Humum dan Hak Asasi Manusia, Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) melaksanakan tugas pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses diversi di Polres Barito Selatan (Barsel) pada Selasa, 04 Juni 2024.
Menindaklanjuti undangan diversi dan permintaan saran dari Polres Barito Selatan, Asmuri selaku Kepala Bapas Muara Teweh menugaskan dua orang Pembimbing Kemasyarakatan yakni Zuhdan Albana dan Ridho Al Sandra.
Zuhdan Albana selaku PK Pertama Bapas Muara Teweh, juga menjelaskan hak-hak anak khususnya saat terseret kasus hukum.
"Meskipun sedang berhadapan dengan hukum, namun seorang anak tetap memiliki hak, baik penghidupan, pendidikan, dan hak lainnya, tetapi harus diingat diversi hanya sekali seumur hidup, jadi ini yang pertama dan terakhir kalinya" ucap Zuhdan.
Pada Diversi kali ini, Ridho selaku PK Bapas juga menyampaikan rekomendasinya agar Anak dapat kembali ke orang tua karena yang bersangkutan masih sekolah. Diversi yang diselenggarakan di Polres Barito Selatan kali ini dihadiri oleh kedua Anak Berhadapan dengan Hukum, hadir juga orang tua ABH, korban, perwakilan perangkat desa, ketua RT, Tokoh Adat dalam hal ini damang Kecamatan Dusun Selatan, dan Pekerja Sosoal (Peksos) dari Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan.
Kegiatan diversi kali ini dilaksanakan atas tindakan dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum yang terbukti melanggar pasal 310 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Diversi sendiri merupakan proses yang harus dijalankan dalam perkara yang melibatkan anak sesuai dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Diversi menjadi upaya yang ditempuh dengan tujuan menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan pidana dengan mencapai penyelesaian yang adil dan tetap menjamin hak-hak anak.
Proses diversi kali ini dibuka oleh Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Barito Selatan, AIPDA Roni Kristiansyah.
Roni menjelaskan tentang bagaimana proses diversi dan menghimbau kepada para tamu yang hadir khususnya perangkat desa dan tokoh adat untuk memahami proses diversi agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat juga.
Meskipun awal berjalannya diversi sedikit sulit, namun akhirnya berujung berhasil. Pihak korban kecelakaan lalu lintas mempunyai kebesaran hati untuk memaafkan Anak Berhadapan dengan Hukum meskipun mengalami luka berat. Kesepakatan damai juga dilengkapi dengan ganti rugi perbaikan motor dan uang untuk membantu pengobatan korban. Seluruh pihak berharap ABH dapat menjadi anak yang lebih baik dan melanjutkan pendidikannya.
Menindaklanjuti undangan diversi dan permintaan saran dari Polres Barito Selatan, Asmuri selaku Kepala Bapas Muara Teweh menugaskan dua orang Pembimbing Kemasyarakatan yakni Zuhdan Albana dan Ridho Al Sandra.
Zuhdan Albana selaku PK Pertama Bapas Muara Teweh, juga menjelaskan hak-hak anak khususnya saat terseret kasus hukum.
"Meskipun sedang berhadapan dengan hukum, namun seorang anak tetap memiliki hak, baik penghidupan, pendidikan, dan hak lainnya, tetapi harus diingat diversi hanya sekali seumur hidup, jadi ini yang pertama dan terakhir kalinya" ucap Zuhdan.
Pada Diversi kali ini, Ridho selaku PK Bapas juga menyampaikan rekomendasinya agar Anak dapat kembali ke orang tua karena yang bersangkutan masih sekolah. Diversi yang diselenggarakan di Polres Barito Selatan kali ini dihadiri oleh kedua Anak Berhadapan dengan Hukum, hadir juga orang tua ABH, korban, perwakilan perangkat desa, ketua RT, Tokoh Adat dalam hal ini damang Kecamatan Dusun Selatan, dan Pekerja Sosoal (Peksos) dari Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan.
Kegiatan diversi kali ini dilaksanakan atas tindakan dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum yang terbukti melanggar pasal 310 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Diversi sendiri merupakan proses yang harus dijalankan dalam perkara yang melibatkan anak sesuai dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Diversi menjadi upaya yang ditempuh dengan tujuan menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan pidana dengan mencapai penyelesaian yang adil dan tetap menjamin hak-hak anak.
Proses diversi kali ini dibuka oleh Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Barito Selatan, AIPDA Roni Kristiansyah.
Roni menjelaskan tentang bagaimana proses diversi dan menghimbau kepada para tamu yang hadir khususnya perangkat desa dan tokoh adat untuk memahami proses diversi agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat juga.
Meskipun awal berjalannya diversi sedikit sulit, namun akhirnya berujung berhasil. Pihak korban kecelakaan lalu lintas mempunyai kebesaran hati untuk memaafkan Anak Berhadapan dengan Hukum meskipun mengalami luka berat. Kesepakatan damai juga dilengkapi dengan ganti rugi perbaikan motor dan uang untuk membantu pengobatan korban. Seluruh pihak berharap ABH dapat menjadi anak yang lebih baik dan melanjutkan pendidikannya.