Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor kembali menegaskan bahwa anggaran gaji, insentif dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak diganggu gugat atau digeser untuk program lain, agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran.

"Kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saya ingatkan jangan menggeser-geser anggaran untuk gaji, TPP maupun insentif. Juga kepada TPAD agar betul-betul meneliti itu," kata Halikinnor di Sampit, Rabu.

Hal tersebut ia sampaikan saat apel pagi sekaligus acara pelepasan purnatugas ASN di halaman kantor Bupati Kotim. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Irawati, Sekda Kotim dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kotim.

Orang nomor satu di Kotim ini nampak kesal lantaran mendapat informasi adanya OPD yang terlambat membayar gaji tenaga kontrak. Setelah ditelusuri, permasalahannya bukan pada tim pengelola anggaran daerah (TPAD) melainkan OPD terkait yang menggeser anggaran untuk program lain.

Sementara, ia telah berkali-kali mengingatkan agar pembayaran gaji, TPP dan insentif pegawai tidak boleh terlambat. Bahkan, ia lebih memilih menghentikan pekerjaan fisik atau program lainnya daripada menunda hak pegawai.

Hal itu pun telah dilakukan pada pertengahan 2023 lalu dan seharusnya ini memberikan gambaran akan pentingnya membayar hak-hak pegawai.

Ia juga meminta agar TPAD meneliti betul-betul usulan penggunaan anggaran dari OPD agar tidak sampai menggeser anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar hak-hak pegawai.

"Ini jangan sampai terulang. Saya tidak ingin lagi mendengar tenaga kontrak tidak gajian atau TPP belum dibayar, kecuali itu memang kesalahan dari pegawai yang bersangkutan," tegasnya.

Baca juga: Lepas 57 ASN purnatugas, Bupati Kotim sebut setiap orang ada masanya

Halikinnor menambahkan, pemerintah daerah telah mengumumkan bahwa hutang kepada pihak ketiga telah dilunasi. Disisi lain, kebijakan absensi di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan juga telah diperbaharui, khususnya untuk wilayah yang susah sinyal.

Tujuannya agar setiap pegawai tetap menerima hak yang semestinya tanpa terkendala hal teknis. Dengan demikian, semestinya tidak ada lagi alasannya yang menyebabkan keterlambatan pembayaran hak-hak pegawai.

"Kita berupaya agar setiap pegawai menerima haknya, kecuali TPP. Karena TPP itu penghargaan atas kinerja yang diberikan pemerintah daerah, kalau kinerjanya tidak tercapai otomatis TPP berkurang, ini harus dipahami," demikian Halikinnor.

Baca juga: Disdik Kotim buka saluran pengaduan kecurangan PPDB

Baca juga: Bapperida Kotim optimis taman satwa dapat tingkatkan perekonomian masyarakat

Baca juga: Transaksi Sampit Expo 2024 capai Rp3 miliar

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024