Pelaku ketiga kasus pembunuhan pegawai koperasi berhasil diamankan

Rabu, 10 Juli 2024 17:06 WIB

Palembang (ANTARA) -
Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap pelaku ketiga kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen di Jalan K.H. Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet, Palembang.

"Ya, KEV pelaku pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi yang terungkap beberapa waktu lalu. Kami tangkap dan kami amankan usai pelaku menyerahkan diri di Empat Lawang. Hari ini langsung kami bawa ke Palembang," kata Kepala Kepolisian Sektor Sukarami Kompol M. Ikang Ade Putra di Palembang, Rabu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono membenarkan pelaku KEV sudah diamankan setelah menyerahkan diri di Empat Lawang.

Setelah menyatakan akan menyerahkan diri, pelaku langsung dijemput anggota polisi di lokasi. "Kami amankan dengan cara dijemput setelah pelaku mengakui akan menyerahkan diri," katanya.

Baca juga: Pelaku utama pembunuhan dan pegawai koperasi akhirnya ditangkap
 
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial ANT dalam kasus pembunuhan tersebut di Batam pada 27 Juni 2024.

Kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen terungkap setelah aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menemukan orang hilang di dalam cor-coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan K.H. Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.

Kapolrestabes Palembang Kombes Polisi Harryo menyebutkan penemuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa, 25 Juni 2024.

Baca juga: Polisi tangkap seorang pelaku pembunuhan sadis Kapuas di Kalsel

"Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan arah bahwa korban dikubur di dalam coran di sebuah toko pakaian," katanya.

Ia menyebutkan korban merupakan karyawan koperasi yang dilaporkan hilang saat pamit dari rumah untuk melakukan penagihan terhadap debitur pada 8 Juni 2024.

Karena tak kunjung pulang ke rumah, pihak keluarga membuat laporan polisi setelah menunggu 1×24 jam.

Baca juga: Aktor intelektual pembunuhan ASN Pemkab Pegunungan Arfak

Baca juga: Benarkah Kapolri tutup kasus pembunuhan Vina? Ini faktanya

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Tepis isu gas elpiji langka di Palangka Raya, Pemkot dan Pertamina gelar operasi pasar

17 September 2024 14:36 Wib

Disperindagkop UKM optimalkan peran koperasi perkuat ekonomi dari sektor kehutanan

14 September 2024 17:00 Wib

DPRD Kotim rekomendasikan status quo lahan kemitraan perusahaan dan koperasi

06 August 2024 19:29 Wib

Pemkot Palangka Raya awasi kinerja 298 koperasi

29 July 2024 15:50 Wib

Tiga koperasi di Kobar peraih penghargaan berprestasi tingkat Kalteng

15 July 2024 16:49 Wib
Terpopuler

Berikut profil Agustiar Sabran, cagub Kalteng untuk Pilkada 2024

Kabar Daerah - 17 September 2024 8:17 Wib

Legislator Gumas berharap Pilkada 2024 jadi ajang adu gagasan

Kabar Daerah - 13 September 2024 8:40 Wib

KPU Bartim minta masyarakat berikan masukan dan tanggapan paslon Pilkada 2024

Kabar Daerah - 15 September 2024 0:26 Wib

Jatim tantang Jabar di final PON 2024

Olahraga - 17 September 2024 6:19 Wib

Dispar terus motivasi warga jaga sanitasi dan kebersihan objek wisata di Kobar

Kabar Daerah - 18 September 2024 18:44 Wib