Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan pengukuran terhadap dermaga penyeberangan kapal feri sebagai bagian dari kajian peningkatan infrastruktur dermaga yang saat ini kondisinya sudah tidak layak.

“Kami ingin meningkatkan dermaga, makanya diukur dulu berapa luasannya supaya bisa diusulkan ke BPN untuk dibuat sertifikatnya atas nama pemerintah daerah, setelah ada sertifikat baru bisa kami bangun,” kata Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Rino Mulya di Sampit, Selasa.

Pengukuran dilaksanakan oleh Kabag Pemerintahan Setda Kotim, BKAD, Dishub dan Kecamatan Baamang.

Dermaga penyeberangan kapal feri yang berada di Jalan Usman Harun ini merupakan transportasi tercepat bagi masyarakat dari Kota Sampit ke Kecamatan Seranau maupun sebaliknya. 

Dermaga tersebut berusia lebih dari 20 tahun dan seiring berjalannya waktu kondisi bangunan pelabuhan yang terbuat dari kayu ulin tersebut sudah banyak mengalami kerusakan. 

Kerusakan terparah terjadi pada akhir 2023 lalu, saat itu Kota Sampit mengalami gempa pertama kali. Guncangan dari gempa menyebabkan sebagian lantai dermaga runtuh, sampai dengan sekarang kerusakan meliputi lebih dari sepertiga bangunan dermaga.

Sebelumnya, pemerintah daerah tidak bisa mengambil alih perbaikan dermaga tersebut karena terhalang status kepemilikan, sebab dermaga itu secara de facto merupakan aset dari PT Inhutani III Cabang Sampit.

Namun, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan agar dermaga tersebut fungsional dengan memenuhi kualitas dan kuantitas keselamatan, maka pemerintah daerah berupaya agar dermaga tersebut bisa diperbaiki dan untuk itu status lahan harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Tentunya untuk pengucuran dana daerah status lahannya harus clear an clean dulu. Makanya, kami mau negosiasi supaya pemanfaatan itu bisa terealisasi,” ujarnya.

Baca juga: DPKP Kotim siapkan empat program antisipasi kekeringan

Ia melanjutkan, PT Inhutani III memang mengaku secara de facto memiliki dermaga yang dibuktikan dengan adanya kegiatan oleh perusahaan tersebut sejak 1970 an. Namun, PT Inhutani III tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat.

Disamping itu, lahan dermaga berada di sempadan sungai sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai hak milik perseorangan.

Sebaliknya, negara sebagai pemegang hak menguasai atas tanah khususnya tanah bantaran sungai yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan atas tanah bantaran sungai agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam hal ini, masyarakat dari Kota Sampit menuju ke Seranau maupun sebaliknya sangat mengandalkan penyeberangan kapal feri.

Setiap hari dermaga tersebut ramai akan warga yang menggunakan jasa penyeberangan, seperti pelajar, pekerja, hingga petani yang membawa hasil panen untuk dijual ke Kota Sampit. 

Artinya, keberadaan sarana pendukung transportasi penyeberangan ini sangat penting bagi sejumlah warga. Akan tetapi, kondisi dermaga yang rusak justru berpotensi membahayakan keselamatan penggunanya.

“Kami tidak ingin kondisi ini berdampak pada mobilitas masyarakat. Sedangkan, Inhutani sekarang statusnya sedang kolaps. Sebenarnya, kalau mereka mau mengelola terserah, yang penting pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan baik dan terjamin keselamatannya, tapi kenyataannya mereka tidak mampu juga,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebenarnya perwakilan PT Inhutani III yang menangani di Sampit menerima saja dengan pengaturan pemerintah daerah. Namun, yang sulit adalah mendapatkan izin dari kantor pusat. Sebab, perusahaan tersebut masih merasa memiliki.

Setelah giat pengukuran ini diharapkan ada rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi berdasarkan kesepakatan bersama. Kendati, menurut Rino untuk kegiatan selanjutnya menjadi kewenangan Kabag Pemerintahan Setda Kotim, adapun Dishub hanya mendampingi.

Baca juga: Disdik Kotim tegaskan pembelian buku paket tidak wajib

Baca juga: Legislator Kotim dorong pemkab segera upayakan penambahan penerbangan

Baca juga: Dilirik partai lain, begini tanggapan Irawati


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024