Sampit (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyiapkan rencana penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak berizin.

“Kalau APK yang di reklame atau baliho yang besar sudah berizin semua, tapi kalau yang di pinggir jalan dan dipasang menggunakan kayu itu belum ada satupun yang berizin. Maka dari itu akan segera kami tertibkan,” kata Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan di Sampit, Minggu.

Beberapa bulan sebelum pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pemasangan APK dari bakal calon kepala daerah berupa spanduk, baliho hingga poster mulai bertebaran di wilayah Kotim, khususnya Kota Sampit.

Kondisi ini sebenarnya menjadi hal yang baik bagi pemerintah daerah, karena potensi pemasukan daerah melalui retribusi pemasangan iklan. Dengan catatan setiap pihak yang memasang iklan berupa baliho, spanduk dan lainnya tertib membayar pajak.

Namun, pada realitanya masih banyak pihak yang memasang APK tanpa mengurus izin ke dinas terkait. Bahkan, Diana menyebut khusus untuk APK berupa spanduk yang dipasang di berbagai penjuru Kotim belum ada satupun yang berizin.

Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan penertiban terhadap APK yang tak berizin. Kendati demikian, pihaknya masih memberi kesempatan bagi pihak yang memasang APK agar segera mengurus izin sesuai batas yang ditentukan.

“Senin besok kami akan menyurat pemilik, khususnya tim yang memasang APK itu agar segera mengurus izinnya. Akan kami berikan peringatan maksimal tiga kali, kalau tidak di respons baru kami tertibkan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, surat peringatan tersebut disampaikan secara bertahap dengan rentang waktu seminggu sampai dua minggu. Apabila sampai peringatan ketiga tidak ada tindakan dari yang bersangkutan, maka pihaknya akan segera melaksanakan penertiban.

Dalam penertiban ini pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang bertugas menegakkan peraturan daerah, kemudian penertiban akan dilaksanakan oleh tim gabungan, baik di dalam maupun luar Kota Sampit.

Baca juga: Bupati Kotim apresiasi PSHT bantu pembinaan masyarakat

“Untuk itu, kami minta kepada seluruh bakal calon khususnya tim yang memasang APK agar bisa mengurus izinnya ke DPMPTSP dalam waktu secepatnya,” pintanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim Muhamad Natsir juga menanggapi terkait maraknya pemasangan APK sebelum masa kampanye. Hal ini sebenarnya melanggar aturan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Akan tetapi, dalam menetapkan pelanggaran tindak pidana pemilu ada beberapa unsur yang harus dipenuhi. Salah satunya ada subjek hukum yang bisa ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Pilkada, sedangkan saat ini belum ada penetapan peserta Pilkada 2024. 

Sehingga subjek hukum belum terpenuhi dan tidak bisa ditetapkan sebagai pelanggaran. Adapun, Undang-Undang Pilkada hanya mengatur pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya, seperti penyelenggara, peserta dan pengawas.

“Kita tau bahwa saat ini belum ada penetapan, kalau tidak salah 23 September penetapannya dan barulah sah sebagai subjek hukum. Kalau di kondisi sekarang memang belum memenuhi unsur,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, pihak yang berhak mengatur terkait pemasangan APK, khususnya spanduk dan baliho, adalah pemerintah daerah melalui DPMPTSP.

Pemasangan spanduk dan baliho berkaitan dengan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan daerah (Perda). Contohnya di Kabupaten Katingan yang dengan tegas menurunkan Satpol PP untuk mencabut atau melepas APK yang tidak membayar retribusi.

“Jadi ini berkaitan dengan ketegasan pemerintah daerah dan bagaimana memanfaatkan potensi dari maraknya pemasangan APK untuk retribusi daerah,” demikian Natsir.

Baca juga: Capaian PIN Polio Kotim tertinggi se-Kalteng dalam empat hari berjalan

Baca juga: Bupati Kotim salurkan sembako bagi nelayan tak bisa melaut

Baca juga: Bupati Kotim resmikan nama Bumi Perkemahan Pramuka Wahyudi K Anwar


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024