Sampit (ANTARA) - Tim Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame tak berizin maupun yang telah habis masa berlakunya di sekitaran Kota Sampit.
“Kemarin kami telah melakukan pengecekan lapangan terkait reklame yang diduga belum membayar pajak atau sudah habis masa berlakunya, sehingga hari ini kami melaksanakan penertiban,” kata Ketua Tim Trantibum kali ini Sugeng Riyanto di Sampit, Kamis.
Tim Trantibum ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kotim, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kotim ini menjelaskan, penertiban ini dalam rangka penegakan peraturan daerah yang menjadi tupoksi Satpol PP.
Dalam hal ini, setiap iklan atau penyampaian informasi berupa reklame, spanduk, hingga baliho oleh pihak ketiga dikenakan pajak reklame yang menjadi pendapatan daerah. Serta, mendorong kesadaran pelaku usaha agar tertib membayar pajak.
“Jadi kegiatan ini utamanya untuk kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD), supaya pelaku usaha sadar pentingnya membayar pajak untuk peningkatan pembangunan daerah kita,” jelasnya.
Sehari sebelumnya Satpol PP melakukan survei lapangan terkait reklame yang belum membayar pajak atau yang masa berlaku pajaknya sudah habis.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya mencatat 12 titik pemasangan reklame yang terindikasi tak berizin maupun yang habis masa berlakunya. Hasil survei tersebut kemudian dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk memastikan status pajak reklame tersebut.
Sebelum dilakukan penertiban, dinas terkait mengkonfirmasi dan minta pihak yang memasang iklan di reklame untuk mengurus pajaknya.
Baca juga: Bisnis sarang walet di Kotim sedang lesu
Setelah konfirmasi tersebut ada sejumlah vendor reklame maupun pelaku usaha yang, sehingga jumlah reklame yang akhirnya ditertibkan hanya tiga.
Ketiga reklame tersebut tersebar di simpang empat Jalan MT Haryono dan Jalan Suprapto, Jalan Achmad Yani kawasan Wisata Ikon Jelawat dan Jalan Jenderal Sudirman.
“Penertiban kali ini khusus untuk wilayah dalam kota, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Tapi masih banyak reklame di luar Kota Sampit yang kami duga belum bayar pajak atau sudah habis masa berlakunya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, disamping untuk kepentingan PAD, kegiatan ini juga untuk penataan ruang dan keamanan lalu lintas, agar Kota Sampit tertata dan rapi.
Ada beberapa spanduk yang diturunkan karena dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kotim Fauzi Anwar menyebutkan kegiatan penertiban ini dilaksanakan atas inisiasi Satpol PP setempat.
Ia menerangkan, reklame merupakan termasuk sektor komunikasi dan promosi barang atau jasa yang diatur dalam peraturan daerah (perda) dan wajib memiliki izin.
“Untuk tempat reklamenya ada yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan ada pula vendor, tapi untuk memasang iklan di dalamnya tetap harus mengurus perizinannya,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk penertiban hari ini khusus untuk pelaku usaha. Secara umum pelaku usaha di Kotim cukup tertib dalam membayar pajak, namun untuk mengurus perpanjangan pajaknya perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Baca juga: Persiapan HNR Exhibition sudah 80 persen, dipastikan gratis
Baca juga: Capaian PIN Polio putaran pertama Kotim 108 persen
Baca juga: Disdik Kotim optimalkan pelaksanaan program meski anggaran terbatas