Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menangkap 22 pengedar narkotika jenis sabu-sabu hingga pemusnahan barang bukti sepanjang Juni - Juli 2024.
"Pengungkapan perkara tindak pidana pada Juni - Juli 2024 sebanyak 20 laporan polisi," kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun.
Hal tersebut pers rilis dan juga pemusnahan barang bukti, yang juga di hadiri oleh jajaran Forkompinda Kabupaten Kobar.
Yusfandi mengatakan, dari kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.241,18 gram dan 62 butir pil ekstasi.
"Dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, mereka ini merupakan pengedar," ucapnya.
"Ada barang bukti yang di sisihkan untuk persidangan dan uji laboratorium untuk yang jenis sabu sebanyak 19,72 gram dan untuk pil ekstasi sebanyak 2 butir," jelasnya.
Yusfandi menyampaikan, bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 atau pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan 5 tahun penjara, serta paling lama 20 tahun penjara atau hingga seumur hidup," katanya.
Dia menambahkan, bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus narkotika ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Polri dan juga Forkompinda Kabupaten Kobar.
"Kegiatan ini tidak terlepas dari bantuan rekan-rekan lainnya salah satunya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Kabar, terkait dari kegiatan pencegahan dan Alhamdulillah yang kita ungkap hari ini hasil kerjasama kita bersama," demikian Yusfandi Usman.
"Pengungkapan perkara tindak pidana pada Juni - Juli 2024 sebanyak 20 laporan polisi," kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun.
Hal tersebut pers rilis dan juga pemusnahan barang bukti, yang juga di hadiri oleh jajaran Forkompinda Kabupaten Kobar.
Yusfandi mengatakan, dari kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.241,18 gram dan 62 butir pil ekstasi.
"Dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, mereka ini merupakan pengedar," ucapnya.
"Ada barang bukti yang di sisihkan untuk persidangan dan uji laboratorium untuk yang jenis sabu sebanyak 19,72 gram dan untuk pil ekstasi sebanyak 2 butir," jelasnya.
Yusfandi menyampaikan, bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 atau pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan 5 tahun penjara, serta paling lama 20 tahun penjara atau hingga seumur hidup," katanya.
Dia menambahkan, bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus narkotika ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Polri dan juga Forkompinda Kabupaten Kobar.
"Kegiatan ini tidak terlepas dari bantuan rekan-rekan lainnya salah satunya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Kabar, terkait dari kegiatan pencegahan dan Alhamdulillah yang kita ungkap hari ini hasil kerjasama kita bersama," demikian Yusfandi Usman.