Kuala Kapuas (ANTARA) -
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama UPT Puskesmas Pulau Kupang menggelar Family Gathering untuk mengedukasi penderita gangguan jiwa beserta keluarga.
 
“Kegiatan ini bertujuan memberdayakan penderita gangguan jiwa dan memberikan bekal bagi keluarga, bagaimana cara memperlakukan penderita gangguan jiwa agar dapat bersosialisasi dan mandiri,” kata Kepala Dinkes Kapuas dr Tonun Irawaty Panjaitan di Kuala Kapuas, Jumat.
 
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup penderita gangguan jiwa dengan mengedukasi keluarga, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pemulihan dan menghilangkan stigma.
 
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam memberikan dukungan bagi penderita gangguan jiwa. Untuk itu, dia berharap kegiatan ini menjadi langkah awal untuk berbagai program pemberdayaan dan dukungan berkelanjutan.
 
“Kegiatan ini sangat penting untuk mengurangi stigma terhadap penderita gangguan jiwa dan memperkuat dukungan sosial dari keluarga serta komunitas,” katanya.

Baca juga: Pemdes di Kapuas diminta aktif dukung PIN Polio
 
Kegiatan ini diisi dengan berbagai edukasi, seperti paparan materi tentang kesehatan jiwa dan tata laksana penanganan ODGJ di rumah tangga dan masyarakat yang disampaikan dr Safira Amira Tjandrasari dari RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
 
Kemudian, sesi konseling keluarga/diskusi, bertujuan memberikan edukasi bagi keluarga dan mempererat hubungan antara penderita gangguan jiwa dengan keluarga mereka.
 
Sementara itu, Camat Bataguh Syuryadin yang berkesempatan hadir menyampaikan, kegiatan ini menjadi pendorong seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama berupaya meningkatkan kesadaran dan memberdayakan masyarakat lebih peduli dan terlibat dalam mendukung proses penyembuhan.

Baca juga: Kadisarpustaka Kapuas: Perpustakaan keliling beri anak akses bacaan berkualitas

Baca juga: Capaian PIN Polio putaran pertama di Kapuas capai 37.674 anak

Baca juga: DPMD Kapuas ingatkan penyusunan RKPDes harus sesuai aturan

Pewarta : All Ikhwan
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024