Palangka Raya (ANTARA) - Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024, terkait syarat pengajuan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah, sangat tepat dan menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
Selama ini syarat pengajuan calon kepala daerah terbilang tinggi dan berpotensi mendorong praktik jual beli kursi yang berhasil diraih partai politik dalam pemilu, kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Rabu.
"Tingginya syarat itu juga membuat praktik arogansi memborong kursi parpol, sehingga berdampak pada baiknya aspirasi politik masyarakat lainnya," tambah anggota DPD RI itu.
Menurut mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini, kedua praktek itu sama-sama menciderai demokrasi dan hasilnya tentu saja kepemimpinan yang lebih melayani kepentingan koalisi partai, ketimbang melayani agenda pembangunan daerah.
Dia pun berharap adanya putusan MK itu, mampu mengurangi 'kearoganan' partai-partai yang merasa dibutuhkan bagi para calon kepala daerah. Bahkan, adanya putusan MK itu juga akan turut mengurangi biaya tinggi yang akan dikeluarkan para calon kepala daerah.
"Melalui momentum putusan MK ini, saya mendorong agar para akademisi, serta para calon yang mempunyai kapasitas, kredibilitas, dan integritas, serta mampu untuk tampil bersaing dalam Pilkada mendatang," kata Teras Narang.
Baca juga: Ego Sektoral jangan sampai melemahkan kedaulatan kelautan Indonesia, kata Teras Narang
Anggota DPD RI terpilih kembali untuk periode 2024-2029 itu juga berharap putusan MK ini, semakin mendorong para partai politik berperan secara aktif dalam proses pengkaderan, dan lebih perhatian terhadap masyarakat serta peduli pada pembangunan di daerah.
Dia pun mengajak seluruh rakyat Indonesia, terkhusus di Kalimantan Tengah, agar memanfaatkan momentum Pilkada dengan sungguh peduli memilih calon pemimpin yang benar-benar berintegritas, berkapasitas, dan memiliki kapabilitas.
"Jangan hanya karena memilih calon dengan pertimbangan isi tas, politik uang, agenda pembangunan lima tahun berikutnya justru tertinggalkan," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang mengajak perempuan melihat panggilan sejarahnya
Baca juga: Kalteng harus lebih maju pasca Pilkada 2024, kata Teras Narang
Baca juga: Teras Narang apresiasi dimulainya rekonstruksi jembatan bowstring Mandomai
Selama ini syarat pengajuan calon kepala daerah terbilang tinggi dan berpotensi mendorong praktik jual beli kursi yang berhasil diraih partai politik dalam pemilu, kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Rabu.
"Tingginya syarat itu juga membuat praktik arogansi memborong kursi parpol, sehingga berdampak pada baiknya aspirasi politik masyarakat lainnya," tambah anggota DPD RI itu.
Menurut mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini, kedua praktek itu sama-sama menciderai demokrasi dan hasilnya tentu saja kepemimpinan yang lebih melayani kepentingan koalisi partai, ketimbang melayani agenda pembangunan daerah.
Dia pun berharap adanya putusan MK itu, mampu mengurangi 'kearoganan' partai-partai yang merasa dibutuhkan bagi para calon kepala daerah. Bahkan, adanya putusan MK itu juga akan turut mengurangi biaya tinggi yang akan dikeluarkan para calon kepala daerah.
"Melalui momentum putusan MK ini, saya mendorong agar para akademisi, serta para calon yang mempunyai kapasitas, kredibilitas, dan integritas, serta mampu untuk tampil bersaing dalam Pilkada mendatang," kata Teras Narang.
Baca juga: Ego Sektoral jangan sampai melemahkan kedaulatan kelautan Indonesia, kata Teras Narang
Anggota DPD RI terpilih kembali untuk periode 2024-2029 itu juga berharap putusan MK ini, semakin mendorong para partai politik berperan secara aktif dalam proses pengkaderan, dan lebih perhatian terhadap masyarakat serta peduli pada pembangunan di daerah.
Dia pun mengajak seluruh rakyat Indonesia, terkhusus di Kalimantan Tengah, agar memanfaatkan momentum Pilkada dengan sungguh peduli memilih calon pemimpin yang benar-benar berintegritas, berkapasitas, dan memiliki kapabilitas.
"Jangan hanya karena memilih calon dengan pertimbangan isi tas, politik uang, agenda pembangunan lima tahun berikutnya justru tertinggalkan," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang mengajak perempuan melihat panggilan sejarahnya
Baca juga: Kalteng harus lebih maju pasca Pilkada 2024, kata Teras Narang
Baca juga: Teras Narang apresiasi dimulainya rekonstruksi jembatan bowstring Mandomai