Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai bahwa berbagai praktik ego sektoral di republik ini, terkhusus di bidang kelautan, pada akhirnya akan melemahkan kedaulatan nasional.
Penilaian itu disampaikan Teras Narang usai mengikuti rapat dengar pendapat umum Komite II DPD RI bersama Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto selaku aktivis kemaritiman serta Darmansyah Tanamas selaku pelaku usaha sekaligus pengamat industri pelayaran, di Jakarta, Selasa.
"Saya berharap situasi ego sektoral itu jangan sampai dibiarkan, karena akan merugikan kepentingan perlindungan negara dan rakyat Indonesia," katanya melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya.
Senator asal Provinsi Kalimantan Tengah ini pun mengungkapkan bahwa paparan dari kedua narasumber di RDP Umum Komite II DPD RI itu, menunjukkan berbagai kelemahan dari sisi keamanan dan keselamatan yang mesti diatasi oleh Negara Indonesia di wilayah laut. Termasuk soal adanya perbedaan dalam menerjemahkan kewenangan antara lembaga atau badan yang dimiliki pemerintah.
"Dalam hal ini, tanggung jawab dan kewenangan soal keamanan laut masih membutuhkan atensi khusus, agar berada di bawah satu pola koordinasi," beber Teras Narang.
Dari sisi pelaku industri pelayaran, lanjut dia, disampaikan juga bahwa dari UU Pelayaran saat ini dan aturannya, telah mendorong penguatan pelaku usaha pelayaran dalam negeri lewat azas cabotage. Azas ini membuat kapal-kapal angkutan barang atau penumpang yang beroperasi di Indonesia hanya boleh dilakukan kapal berbendera Indonesia.
Meski demikian masih ada tantangan terkait ruang investasi asing yang masih terbuka dan perlu diwaspadai. Selain itu masih banyak tantangan termasuk soal logistik dan konektivitas yang belum terbangun dengan baik antar wilayah di laut yang berkontribusi 20 persen terhadap industri logistik nasional.
"Juga masih ada masalah keamanan, kepastian hukum terkait pola pemeriksaan berulang di kapal yang menimbulkan pembengkakan biaya dan risiko angkutan, pembangunan industri galangan kapal, dukungan finansial hingga daya saing dengan kapal berbendera asing" kata Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang mengajak perempuan melihat panggilan sejarahnya
Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu pun berharap melalui pembahasan ini, ada upaya bersama secara tripartit antara Pemerintah, DPD RI, dan DPR RI untuk menelisik masalah hukum di wilayah laut Indonesia.
Dia mengatakan hal ini juga merupakan wajah utama dari agenda pembangunan poros maritim yang sempat digadang-gadang pemerintah. Salah satunya dengan melakukan sinkronisasi peran dan penguatan fungsi koordinasi yang efektif dan efisien, yang selama ini belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Penguatan keamanan dan kedaulatan kita di wilayah laut penting untuk segera dilakukan, sejalan dengan pembangunan kualitas industri pelayaran nasional," kata Teras Narang.
Baca juga: Kalteng harus lebih maju pasca Pilkada 2024, kata Teras Narang
Dia mengatakan RDP umum Komite II DPD RI itu beragenda membahas RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Di mana RDP itu sebagai upaya Komite II DPD RI menginginkan UU tersebut tidak sekadar direvisi, melainkan diperlukan pemahaman tajam atas UU itu sendiri.
Termasuk, lanjut anggota Komite II DPD RI itu, perubahan paradigma dan penajaman visi pemerintah dalam membangun kedaulatan nasional di wilayah laut Indonesia yang diharapkan tidak menimbulkan multi tafsir, serta tidak melakukan tindakan yang berkelebihan.
"Semoga kita bisa mendorong bersama pembangunan kedaulatan dan kepentingan ekonomi nasional di wilayah laut untuk kita menghadirkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan pada akhirnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang apresiasi dimulainya rekonstruksi jembatan bowstring Mandomai
Baca juga: Teras Narang: Perbaikan sistem kelembagaan negara harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat
Penilaian itu disampaikan Teras Narang usai mengikuti rapat dengar pendapat umum Komite II DPD RI bersama Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto selaku aktivis kemaritiman serta Darmansyah Tanamas selaku pelaku usaha sekaligus pengamat industri pelayaran, di Jakarta, Selasa.
"Saya berharap situasi ego sektoral itu jangan sampai dibiarkan, karena akan merugikan kepentingan perlindungan negara dan rakyat Indonesia," katanya melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya.
Senator asal Provinsi Kalimantan Tengah ini pun mengungkapkan bahwa paparan dari kedua narasumber di RDP Umum Komite II DPD RI itu, menunjukkan berbagai kelemahan dari sisi keamanan dan keselamatan yang mesti diatasi oleh Negara Indonesia di wilayah laut. Termasuk soal adanya perbedaan dalam menerjemahkan kewenangan antara lembaga atau badan yang dimiliki pemerintah.
"Dalam hal ini, tanggung jawab dan kewenangan soal keamanan laut masih membutuhkan atensi khusus, agar berada di bawah satu pola koordinasi," beber Teras Narang.
Dari sisi pelaku industri pelayaran, lanjut dia, disampaikan juga bahwa dari UU Pelayaran saat ini dan aturannya, telah mendorong penguatan pelaku usaha pelayaran dalam negeri lewat azas cabotage. Azas ini membuat kapal-kapal angkutan barang atau penumpang yang beroperasi di Indonesia hanya boleh dilakukan kapal berbendera Indonesia.
Meski demikian masih ada tantangan terkait ruang investasi asing yang masih terbuka dan perlu diwaspadai. Selain itu masih banyak tantangan termasuk soal logistik dan konektivitas yang belum terbangun dengan baik antar wilayah di laut yang berkontribusi 20 persen terhadap industri logistik nasional.
"Juga masih ada masalah keamanan, kepastian hukum terkait pola pemeriksaan berulang di kapal yang menimbulkan pembengkakan biaya dan risiko angkutan, pembangunan industri galangan kapal, dukungan finansial hingga daya saing dengan kapal berbendera asing" kata Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang mengajak perempuan melihat panggilan sejarahnya
Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu pun berharap melalui pembahasan ini, ada upaya bersama secara tripartit antara Pemerintah, DPD RI, dan DPR RI untuk menelisik masalah hukum di wilayah laut Indonesia.
Dia mengatakan hal ini juga merupakan wajah utama dari agenda pembangunan poros maritim yang sempat digadang-gadang pemerintah. Salah satunya dengan melakukan sinkronisasi peran dan penguatan fungsi koordinasi yang efektif dan efisien, yang selama ini belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Penguatan keamanan dan kedaulatan kita di wilayah laut penting untuk segera dilakukan, sejalan dengan pembangunan kualitas industri pelayaran nasional," kata Teras Narang.
Baca juga: Kalteng harus lebih maju pasca Pilkada 2024, kata Teras Narang
Dia mengatakan RDP umum Komite II DPD RI itu beragenda membahas RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Di mana RDP itu sebagai upaya Komite II DPD RI menginginkan UU tersebut tidak sekadar direvisi, melainkan diperlukan pemahaman tajam atas UU itu sendiri.
Termasuk, lanjut anggota Komite II DPD RI itu, perubahan paradigma dan penajaman visi pemerintah dalam membangun kedaulatan nasional di wilayah laut Indonesia yang diharapkan tidak menimbulkan multi tafsir, serta tidak melakukan tindakan yang berkelebihan.
"Semoga kita bisa mendorong bersama pembangunan kedaulatan dan kepentingan ekonomi nasional di wilayah laut untuk kita menghadirkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan pada akhirnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang apresiasi dimulainya rekonstruksi jembatan bowstring Mandomai
Baca juga: Teras Narang: Perbaikan sistem kelembagaan negara harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat