Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) mewajibkan penggunaan e-katalog dalam belanja pemeliharaan bangunan gedung pemerintah daerah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemeliharaan bangunan gedung pemerintah daerah pun sudah ada etalasenya di e-katalog, kata Kepala BPBJ Sekretariat Daerah Kotim Yephi Hartady Periyanto di Sampit, Kamis.
"Jadi harapannya belanjanya bisa lewat situ, tidak perlu manual lagi," tambahnya.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait pengadaan barang/jasa melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik atau e-katalog. Bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (IoT) agar selaras dengan perkembangan jaman.
Sistem e-katalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance.
Singkatnya, e-katalog merupakan marketplace pemerintah. Saat ini ada 25 etalase produk atau kelompok jenis pengadaan yang dimuat di e-katalog lokal Kotim dan pemerintah daerah melalui BPBJ mendorong optimalisasi penggunaan setiap etalase tersebut.
Beberapa jenis etalase yang tersebut antara lain, alat dan atau mesin pertanian, alat tulis kantor, aspal, bahan material, keamanan, kebersihan, makanan dan minuman, pemeliharaan bangunan gedung pemerintah daerah, sewa kendaraan, servis kendaraan dan lainnya.
"Salah satu yang ingin kami dorong penggunaannya adalah etalase pemeliharaan bangunan gedung. Etalase ini sudah ada sejak 2022 lalu, tapi memang untuk adaptasinya agak lama," kata Yephi.
Guna mendorong optimalisasi etalase pemeliharaan bangunan gedung pemerintah daerah sejak awal 2024, atas usulan BPBJ, Bupati Kotim Halikinnor membuat surat edaran yang mewajibkan belanja pemeliharaan bangunan gedung lewat e-katalog.
Akan tetapi cara tersebut belum mencapai hasil yang diharapkan, sehingga BPBJ menggelar kegiatan sosialisasi etalase pemeliharaan bangunan gedung pemerintah daerah, katalog lokal Kotim yang melibatkan perwakilan setiap OPD dan vendor atau penyedia jasa.
Disamping untuk menyosialisasikan kembali tata cara penggunaan e-katalog untuk belanja pemeliharaan bangunan gedung, kegiatan itu bertujuan untuk mencari tau kendala yang dihadapi setiap OPD dalam penerapannya.
Berdasarkan sosialisasi tersebut diketahui bahwa kendala tidak optimalnya etalase tersebut disebabkan vendor yang belum siap, kalaupun ada vendor yang terdaftar namun jumlahnya terbatas.
"Dari sisi OPD sebenarnya cepat belajar, karena menggunakan e-katalog ini tidak sulit, tapi kendalanya vendornya belum siap. Ibaratnya kita punya uang mau belanja di mal, tapi kalau barang yang dijual di mal sedikit dan tidak variatif belum tentu kita jadi berbelanja," ujarnya.
Yephi melanjutkan, sementara dari keterangan beberapa vendor yang hadir sosialisasi mengaku enggan membuka jasa lewat e-katalog karena takut tidak laku. Hal ini yang perlu diberikan pemahaman lebih lanjut, agar sistem ini berjalan dengan baik.
Apalagi dengan adanya aturan wajib menggunakan e-katalog untuk belanja pemeliharaan bangunan gedung, maka vendor pun tidak perlu khawatir kalau-kalau OPD tidak akan menggunakan jasanya.
Dalam sosialisasi itu pula, pihaknya meminta OPD untuk merekomendasikan jika ada vendor langganan agar bisa didaftarkan melalui e-katalog supaya dikemudian hari jika ingin memesan jasa vendor tersebut bisa lewat e-katalog, tidak secara manual.
BPBJ sebenarnya bisa mencari vendor sendiri untuk mengisi e-katalog, namun pihaknya mempertimbangkan kenyamanan masing-masing OPD. Sebab, ia menyadari pemeliharaan bangunan gedung sudah ada jauh sebelum penerapan sistem e-katalog, sehingga kemungkinan besar setiap OPD punya langganan masing-masing.
Baca juga: DPRD Kotim tetapkan enam fraksi untuk periode 2024-2029
Yephi menambahkan, kebijakan e-katalog ini sudah diterapkan sejak 2016. Mulanya e-katalog sepenuhnya berada di bawah kontrol pemerintah pusat, kemudian 2020 diturunkan ke daerah melalui sistem yang disebut sistem pengadaan katalog lokal Kotim.
Namun pada 2020-2021 penerapan katalog lokal belum berjalan sesuai harapan lantaran terkendala pandemi COVID-19, baru pada 2022 sistem ini mulai diterapkan secara masif.
Saat ini sudah lebih dari 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah menggunakan e-katalog. Dari 25 etalase yang disediakan kurang lebih ada 6.000 produk yang ditawarkan.
BPBJ terus mengembangkan sistem ini, di antaranya dengan menambah pilihan etalase sesuai kebutuhan OPD. Salah satu etalase yang baru ditambahkan adalah Etalase Mebel dan Peralatan Kantor lainnya yang ditargetkan sudah mulai berjalan pada 2025 mendatang.
Baca juga: BKPSDM Kotim gelar simulasi CAT jelang seleksi CASN
Baca juga: Pemkab Kotim buat katalog mebel untuk berdayakan UMKM lokal
Baca juga: Kepala Dinas terjerat korupsi, Bupati Kotim tegaskan hormati proses hukum
Pemeliharaan bangunan gedung pemerintah daerah pun sudah ada etalasenya di e-katalog, kata Kepala BPBJ Sekretariat Daerah Kotim Yephi Hartady Periyanto di Sampit, Kamis.
"Jadi harapannya belanjanya bisa lewat situ, tidak perlu manual lagi," tambahnya.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait pengadaan barang/jasa melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik atau e-katalog. Bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (IoT) agar selaras dengan perkembangan jaman.
Sistem e-katalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance.
Singkatnya, e-katalog merupakan marketplace pemerintah. Saat ini ada 25 etalase produk atau kelompok jenis pengadaan yang dimuat di e-katalog lokal Kotim dan pemerintah daerah melalui BPBJ mendorong optimalisasi penggunaan setiap etalase tersebut.
Beberapa jenis etalase yang tersebut antara lain, alat dan atau mesin pertanian, alat tulis kantor, aspal, bahan material, keamanan, kebersihan, makanan dan minuman, pemeliharaan bangunan gedung pemerintah daerah, sewa kendaraan, servis kendaraan dan lainnya.
"Salah satu yang ingin kami dorong penggunaannya adalah etalase pemeliharaan bangunan gedung. Etalase ini sudah ada sejak 2022 lalu, tapi memang untuk adaptasinya agak lama," kata Yephi.
Guna mendorong optimalisasi etalase pemeliharaan bangunan gedung pemerintah daerah sejak awal 2024, atas usulan BPBJ, Bupati Kotim Halikinnor membuat surat edaran yang mewajibkan belanja pemeliharaan bangunan gedung lewat e-katalog.
Akan tetapi cara tersebut belum mencapai hasil yang diharapkan, sehingga BPBJ menggelar kegiatan sosialisasi etalase pemeliharaan bangunan gedung pemerintah daerah, katalog lokal Kotim yang melibatkan perwakilan setiap OPD dan vendor atau penyedia jasa.
Disamping untuk menyosialisasikan kembali tata cara penggunaan e-katalog untuk belanja pemeliharaan bangunan gedung, kegiatan itu bertujuan untuk mencari tau kendala yang dihadapi setiap OPD dalam penerapannya.
Berdasarkan sosialisasi tersebut diketahui bahwa kendala tidak optimalnya etalase tersebut disebabkan vendor yang belum siap, kalaupun ada vendor yang terdaftar namun jumlahnya terbatas.
"Dari sisi OPD sebenarnya cepat belajar, karena menggunakan e-katalog ini tidak sulit, tapi kendalanya vendornya belum siap. Ibaratnya kita punya uang mau belanja di mal, tapi kalau barang yang dijual di mal sedikit dan tidak variatif belum tentu kita jadi berbelanja," ujarnya.
Yephi melanjutkan, sementara dari keterangan beberapa vendor yang hadir sosialisasi mengaku enggan membuka jasa lewat e-katalog karena takut tidak laku. Hal ini yang perlu diberikan pemahaman lebih lanjut, agar sistem ini berjalan dengan baik.
Apalagi dengan adanya aturan wajib menggunakan e-katalog untuk belanja pemeliharaan bangunan gedung, maka vendor pun tidak perlu khawatir kalau-kalau OPD tidak akan menggunakan jasanya.
Dalam sosialisasi itu pula, pihaknya meminta OPD untuk merekomendasikan jika ada vendor langganan agar bisa didaftarkan melalui e-katalog supaya dikemudian hari jika ingin memesan jasa vendor tersebut bisa lewat e-katalog, tidak secara manual.
BPBJ sebenarnya bisa mencari vendor sendiri untuk mengisi e-katalog, namun pihaknya mempertimbangkan kenyamanan masing-masing OPD. Sebab, ia menyadari pemeliharaan bangunan gedung sudah ada jauh sebelum penerapan sistem e-katalog, sehingga kemungkinan besar setiap OPD punya langganan masing-masing.
Baca juga: DPRD Kotim tetapkan enam fraksi untuk periode 2024-2029
Yephi menambahkan, kebijakan e-katalog ini sudah diterapkan sejak 2016. Mulanya e-katalog sepenuhnya berada di bawah kontrol pemerintah pusat, kemudian 2020 diturunkan ke daerah melalui sistem yang disebut sistem pengadaan katalog lokal Kotim.
Namun pada 2020-2021 penerapan katalog lokal belum berjalan sesuai harapan lantaran terkendala pandemi COVID-19, baru pada 2022 sistem ini mulai diterapkan secara masif.
Saat ini sudah lebih dari 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah menggunakan e-katalog. Dari 25 etalase yang disediakan kurang lebih ada 6.000 produk yang ditawarkan.
BPBJ terus mengembangkan sistem ini, di antaranya dengan menambah pilihan etalase sesuai kebutuhan OPD. Salah satu etalase yang baru ditambahkan adalah Etalase Mebel dan Peralatan Kantor lainnya yang ditargetkan sudah mulai berjalan pada 2025 mendatang.
Baca juga: BKPSDM Kotim gelar simulasi CAT jelang seleksi CASN
Baca juga: Pemkab Kotim buat katalog mebel untuk berdayakan UMKM lokal
Baca juga: Kepala Dinas terjerat korupsi, Bupati Kotim tegaskan hormati proses hukum