Sampit (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah tidak memungut pajak reklame terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) bernuansa pemilihan kepala daerah (pilkada). 

“Reklame pilkada tidak dipungut pajaknya, karena itu masuk kategori politik,” kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah di Sampit, Jumat. 

Menjelang Pilkada serentak 2024 reklame, baliho hingga spanduk bakal calon peserta Pilkada bermunculan di berbagai penjuru Kota Sampit. Namun, rupanya hal itu tidak berdampak terhadap peningkatan potensi pajak daerah, khususnya pajak reklame. 

Ramadansyah menyebutkan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

Berdasarkan Perda itu, tepatnya pasal 33 ayat 3 huruf e disebutkan reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame. 

Hal yang sama berlaku untuk reklame yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah serta reklame dalam rangka kegiatan perguruan tinggi. 

“Jadi kalau mereka (calon peserta Pilkada) mau memasang APK cuma membayar sewa tempatnya saja, tidak perlu bayar pajaknya. Karena berbeda antara biaya sewa dengan pajak,” lanjutnya. 

Baca juga: Lapas Sampit raih dua penghargaan hasil evaluasi kinerja

Aturan ini berlaku untuk reklame yang diselenggarakan atau dimiliki pemerintah daerah maupun swasta. Aturan ini juga telah disosialisasikan kepada pihak swasta. 

Ia menambahkan, selama ini penyerapan pajak reklame di Kotim berjalan lancar bahkan lebih dari target, tergantung jumlah pemasang iklan. 

Untuk 2024 ini Pemkab Kotim menetapkan target pajak reklame Rp1,1 miliar dan sampai dengan 23 Agustus 2024 capaiannya sudah Rp714.912.042 atau 64,99 persen dari target. Ia optimistis target itu dapat tercapai 100 persen pada akhir tahun. 

Dalam kesempatan ini, Ramadansyah juga mengimbau dalam pemasangan APK jelang Pilkada harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. 

Misalnya, jika pemasangan APK dinilai mengganggu ketertiban umum, khususnya lalu lintas maka Satpol PP berhak untuk menertibkan, walaupun sudah bayar sewa. 

Begitu juga terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemasangan APK. Untuk APK yang dipasang sebelum masa kampanye, maka dapat dicopot atau ditertibkan oleh pihak yang berwenang.

Baca juga: Pemkab Kotim dukung pengembangan pendidikan vokasi

Baca juga: Berikut ketentuan seleksi CASN di Kotim pada 2024

Baca juga: Pemkab Kotim wajibkan belanja pemeliharaan gedung lewat e-katalog


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024