Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menjadikan netralitas ASN sebagai fokus utama dalam pengawasan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Selama masa kampanye yang pertama pengawasan di lapangan, titik beratnya kami fokus pada netralitas ASN, semua akan kami awasi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan di Sampit, Selasa.

Menjelang masa kampanye Pilkada 2024, tepatnya pada 25  September - 23 November 2024, Bawaslu Kotim menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kegiatan ini melibatkan seluruh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan yang berjumlah 51 orang agar dapat menjalankan tugas dengan maksimal, khususnya dalam melakukan pengawasan selama masa kampanye.

"Salah satunya kegiatannya tentu melatih Panwaslu kecamatan dalam penanganan pelanggaran, baik itu temuan dan laporan. Sebelumnya, memang sudah pernah dilaksanakan pelatihan tapi hari ini kami menyegarkan kembali," beber dia.

Dalam kegiatan itu, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi prioritas dalam pengawasan selama masa kampanye, salah satu yang utama adalah netralitas ASN.

Netralitas ASN menjadi fokus utama terlebih dengan adanya incumbent yang turut berpartisipasi dalam kontestasi dan hal ini selalu menjadi isu krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum.

Bawaslu menilai keterlibatan incumbent dalam Pilkada dapat berpotensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN, khususnya camat, lurah, kades dan perangkat masing-masing.

"Camat hingga perangkat desa akan kami awasi semua, karena kami takutkan mereka terlibat di sana (kampanye). Kami juga tidak mau kalau Bawaslu berperan tidak netral. Kami semua netral dan semua akan kami awasi," tegasnya.

Ia melanjutkan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan apapun terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Walaupun, ada masyarakat yang datang untuk berdiskusi namun belum sampai ke tahap pelaporan. Apabila, ada ASN yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran maka pihak akan melakukan penanganan secara bertahap.

Baca juga: KPU tetapkan nomor urut tiga paslon peserta Pilkada Kotim

Mulai dari investigasi, kemudian klarifikasi semua pihak yang terlibat kemudian jika terbukti bersalah maka akan diklasifikasikan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Di mana ada dua klasifikasi, yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi. Jika masuk pelanggaran pidana, tindakan selanjutnya akan dibahas oleh Sentra Gakkumdu.

Kalau pelanggaran administrasi, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi terhadap ASN yang bersangkutan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Kami selalu mengimbau kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas, dengan tidak terlibat dalam Pilkada baik secara langsung maupun tidak langsung," demikian Dedy.

Baca juga: KPU: Perlu ikhtiar bersama wujudkan pilkada damai di Kotim

Baca juga: KPU Kotim tetapkan sebanyak 309.973 DPT untuk Pilkada 2024

Baca juga: KPU tetapkan tiga paslon peserta Pilkada Kotim 2024

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024