Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) meraih penghargaan terbaik III dalam kategori Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM Tahun 2024.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi, seperti SIPKUMHAM, dalam mendukung proses analisis kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.

Dia menerangkan, penghargaan itu diterima Kanwil Kemenkumham Kalteng pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun Badan Strategi Kebijakan Hukum 2024.

"Kami percaya bahwa inovasi dalam tata kelola kebijakan menjadi kunci untuk menjawab tantangan reformasi hukum di masa depan, sejalan dengan Asta Cita pemerintah untuk memperkuat reformasi hukum dan birokrasi,” kata MA Siburian.

Acara ini diharapkan menjadi wadah refleksi bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kualitas kebijakan berbasis bukti dan mendukung program prioritas pemerintah.

Pada acara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak seluruh peserta untuk menjadikan refleksi ini sebagai langkah awal menuju tata kelola kebijakan yang lebih baik, transparan, dan adil.

Baca juga: Kemenkumham Kalteng upacara tabur bunga peringati HUT ke-53 Korpri

Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola regulasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sejalan dengan cita ketujuh dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Pada acara itu, menteri hukum menyoroti pentingnya memperbaiki tata kelola regulasi sebagai bagian dari reformasi hukum yang menjadi prioritas nasional, sebagaimana tertuang dalam Rancangan RPJMN 2025-2029.

Ia menyebutkan, selama periode 2019-2023, Indonesia telah menerbitkan 5.267 Peraturan Menteri, dengan Kementerian Hukum dan HAM menyumbang 3,2 persen dari total tersebut.

Kondisi ini menggambarkan tantangan hiper-regulasi yang memerlukan perhatian serius.
 
Menteri Hukum juga menyoroti perlunya kajian berbasis bukti yang mendalam dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.

“Penguatan tata kelola regulasi tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan legal semata. Dibutuhkan pendekatan multidisiplin yang mencakup analisis kebijakan publik untuk mengurai akar permasalahan hingga solusi yang berkelanjutan,” kata Supratman.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng: Pemungutan suara di TPS rutan aman

Baca juga: Kanwil Kemenkumham pastikan seleksi CPNS bebas dari KKN

Baca juga: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serahkan bansos bagi WBP di Palangka Raya


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024