Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berharap lahan perkebunan kelapa sawit yang disita oleh pemerintah pusat bisa dikelola oleh pemerintah daerah dengan tujuan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau bisa areal yang disita ini daerah juga bisa diberikan kesempatan untuk mengelola lahan itu dengan tujuan untuk mendapatkan PAD dari sektor itu, dengan catatan proses legalisasi dan perizinannya harus tetap diurus oleh pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Rabu.
Diketahui, belum lama ini lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3798,9 hektare milik PT Agro Bukit anak perusahaan Goodhope yang berada di wilayah Kotim disita oleh pemerintah pusat melalui, Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Rimbun pun turut hadir dan menyaksikan langsung kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat daerah Kotim. Selain itu, ada ribuan hektare lahan perkebunan kelapa sawit lainnya yang menjadi sasaran dari Tim Satgas Garuda PKH.
Ia menuturkan, bahwa pihaknya mendukung penertiban lahan perkebunan oleh pemerintah pusat sebagai upaya penegakan hukum sehingga ini betul-betul sesuai dengan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan negara.
Baca juga: Komisi III usulkan evaluasi Wadir Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit
Namun, ia berharap adanya penertiban ini juga bisa memberikan manfaat langsung kepada daerah dengan memberikan kesempatan untuk mengelola dan menambah PAD yang nantinya digunakan untuk program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap berapapun jumlah itu bisa mensejahterakan masyarakat kita, khususnya mereka yang belum mendapatkan program plasma yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat lokal,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebutkan adanya investor yang melanggar ini berkaitan dengan tumpang tindih aturan yang terjadi belasan tahun silam. Ketidakjelasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng mengakibatkan investasi itu saat ditertibkan banyak yang melanggar.
Namun tumpang tindih aturan itu tidak bisa menjadi alasan berkepanjangan bagi pihak investor yang juga telah banyak menggali manfaat dari sumber daya alam di daerah.
Begitu pula, sejumlah koperasi yang masuk dalam target penyitaan, ia menegaskan agar koperasi tidak berlindung dibalik masyarakat dan tetap mengikuti aturan yang berlaku, apalagi menurutnya sebagian koperasi hanya menguntungkan pengurus saja.
“Perusahaan jangan berlindung dibalik koperasi dan koperasi juga begitu jangan berlindung dibalik masyarakat. karena ada sebagian koperasi yang begitu hanya memperkaya pengurus sedangkan anggota hanya terima Rp100-200 ribu saja,” demikian Rimbun.
Baca juga: Bulog Kotim kembali buka penjualan beras SPHP
Baca juga: Masih ditemukan produk kedaluwarsa beredar di Kotim
Baca juga: Masih ditemukan produk kedaluwarsa beredar di Kotim