Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Sam (30), akibat menyimpan sebanyak 28 butir pil ekstasi di dalam bungkus rokok.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif atas laporan masyarakat terkait adanya informasi jual beli ekstasi," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis.

Dia mengungkapkan, Sam berhasil diamankan di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tepatnya di depan warung bakso.

Baca juga: Polisi amankan seorang pria di Palangka Raya edarkan sabu

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian menggeledah barang milik warga asal Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dan petugas berhasil mengamankan tiga butir ekstasi yang disimpan terduga pelaku di dalam bungkus rokok dan diletakkan di dashboard sepeda motornya.

"Setelah dilakukan penggeledahan lebih mendalam, petugas kemudian berhasil mendapatkan barang bukti tambahan, yakni 25 butir ekstasi yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok dan earphone," ucapnya.

Agung menambahkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, 28 butir ekstasi tersebut hendak diedarkan di Kota Palangka Raya dengan cara di ecer per butir.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 45,49 gram sabu di Lapas Kelas IIA Palangka Raya

Atas barang bukti tersebut, terduga pelaku kemudian diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut.

"Tentu kami akan mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya agar tidak ada celah bagi oknum-oknum yang hendak mengedarkan narkotika di Kota Palangka Raya," ujarnya.

Agung mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polda Kalteng selidiki dugaan pungli oknum polisi di Palangka Raya

Atas pasal tersebut, terduga pelaku diancam dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan akan terus bersinergi untuk menciptakan Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” demikian Agung.

Baca juga: Polisi amankan pemuda di Palangka Raya diduga edar narkoba

Baca juga: Pria paruh baya di Palangka Raya ditangkap polisi karena edarkan sabu

Baca juga: Polisi amankan 16 paket sabu di Palangka Raya

Baca juga: Polisi ringkus seorang lansia edarkan sabu di Palangka Raya


Pewarta : ​​​​​​​Rajib Rizali
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025