Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 486,43 gram dan 78 butir ekstasi atau setara 43,07 gram.

"Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan BNNP Kalteng sejak Agustus-Oktober 2025 di lima kabupaten dan kota," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, saat konferensi pers di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengungkapkan, ratusan gram sabu yang dimusnahkan tersebut dari lima laporan kasus narkotika dengan sembilan tersangka yang berasal dari masyarakat umum. Yakni delapan pria dan satu wanita. Kasus-kasus tersebut tersebar di Palangka Raya, Pulang Pisau, Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Gunung Mas.

Baca juga: Perwira BNNP gadungan kelabui bandar narkoba hingga ratusan juta rupiah

Sembilan tersangka yang ditangkap diantaranya FA dengan barang bukti sabu 52,82 gram, TK barang bukti sabu 26,71 gram, ZE, DK, GP dan NH dengan barang bukti sabu 394,95 gram dan 58 butir ekstasi. SU dan AS dengan barang bukti  53 butir ekstasi dan SY barang bukti sabu 33,86 gram.

"Barang bukti tersebut telah kami lakukan proses penyelidikan lebih untuk sehingga pada hari ini dapat dilakukan pemusnahan," ucapnya.

Ruslan juga mengungkapkan, seluruh barang bukti telah diuji di Balai Besar POM Palangka Raya, Bidlabfor Polda Jawa Timur, dan Puslabfor BNN RI di Lido.

Baca juga: BNNP Kalteng ringkus empat pengedar sabu di tiga kabupaten

Hasilnya, barang bukti terbukti mengandung metamfetamin dan MDMA yang termasuk dalam Golongan I sesuai lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ruslan menegaskan, kegiatan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga ajakan moral bagi masyarakat agar bersama melawan penyalahgunaan narkotika.

“Mari kita gelorakan perang terhadap narkotika demi kemanusiaan, War on Drugs for Humanity,” ujarnya.

Baca juga: BNNP Kalteng musnahkan 720,99 gram sabu

Ruslan juga menekankan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari masing-masing kejaksaan negeri.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen BNN bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa,” demikian Ruslan.

Baca juga: BNNP Kalteng bongkar jaringan narkotika di Gumas, 1 kg sabu disita

Baca juga: BNNP Kalteng bongkar jaringan narkotika antarprovinsi, 3 IRT ditangkap


Pewarta : Rajib Rizali
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025