Sampit (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan pengadaan alat uji makanan sebagai upaya memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha kuliner.
“Hal ini sudah kami rencanakan sebelumnya, bahwa pada perubahan anggaran tahun ini kami akan melakukan pengadaan alat uji makanan dan itu sudah kami lakukan. Alat itu sudah kami beli dan juga ada empat tenaga teknisnya, nanti kami akan turun ke lapangan,” kata Kepala DKUKMPP Kotim Johny Tangkere di Sampit, Rabu.
Johny menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan lokal, sekaligus mencegah terulangnya kasus hukum terkait produk makanan olahan.
Alat tersebut berfungsi untuk menguji kandungan berbahaya dalam makanan, seperti boraks atau zat berbahaya lainnya. Fokus utama pengujian ini adalah makanan siap saji dan olahan, terutama produk frozen food.
Namun, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini bukanlah penertiban atau penindakan hukum, melainkan pembinaan dan edukasi bagi pelaku usaha.
“Tujuan pengadaan alat ini bukan untuk penertiban, melainkan untuk pembinaan terlebih dahulu. Kami akan lakukan edukasi, mana bahan yang boleh digunakan, mana yang tidak,” jelasnya.
Ia melanjutkan, sifat pembinaan ini mencakup edukasi mengenai tanggal kedaluwarsa, penggunaan bahan yang aman bagi kesehatan, hingga standar pengolahan.
Baca juga: Jalan Pramuka Sampit diperkuat dengan metode CTB
Hal ini bertujuan membantu pedagang menyesuaikan produk mereka agar memenuhi standar keamanan pangan.
Kegiatan pengujian dan pembinaan ini akan dimulai pada Desember 2025, diawali dengan menyasar usaha-usaha besar seperti hotel dan mal yang menyediakan makanan siap saji, serta industri rumahan (home industry) yang memproduksi frozen food.
“Karena saat ini kami juga sedang mengikuti bazar di MTQ, lalu ada pelatihan koperasi merah putih juga sudah mulai jalan dan itu cukup memakan waktu, jadi untuk pelaksanaan kegiatannya mungkin dilaksanakan bulan depan,” bebernya.
Prioritas pada sektor frozen food ini secara langsung dikaitkan dengan kasus hukum tragis yang sempat menimpa pemilik toko frozen food di Sampit beberapa waktu lalu. Pelaku usaha tersebut dipidanakan karena masalah hukum terkait izin dan standar produk olahannya.
Ia berharap, melalui pembinaan ini pelaku usaha kuliner bisa menyesuaikan produknya agar sesuai standar agar kasus hukum serupa tidak terulang. Pelaku usaha juga didorong untuk segera mengurus perizinan yang lengkap.
Namun, ia mengakui bahwa urusan teknis seperti kedaluwarsa, bahan yang aman, dan uji sampel lebih dikuasai oleh instansi lain.
Oleh karena itu, DKUKMPP akan menggandeng pihak-pihak terkait, yaitu Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
“Sebenarnya Dinas Kesehatan yang lebih menguasai terkait kadaluarsa dan bahan yang aman digunakan. Kalau kami lebih kepada membantu agar mencapai sertifikasi dan memberikan pelatihan tenaga teknisnya. Makanya kami gandeng pihak-pihak tersebut, termasuk BBPOM juga banyak berperan untuk uji sampel,” demikian Johny.
Baca juga: Legislator Kotim imbau masyarakat waspada buaya saat banjir
Baca juga: Pemkab Kotim tekankan pentingnya harmoni dalam keberagamaan
Baca juga: DPMD Kotim dalami kasus dugaan penipuan BUMDes Lampuyang