Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kalimantan Tengah menggelar Operasi Zebra Telabang 2025 sesuai instruksi Polda Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Kegiatannya adalah kegiatan preemtif, preventif dan represif. Tentunya dengan presentasi yang sudah ditentukan," kata Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Senin. 

Penegasan itu disampaikannya usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Telabang 2025 di halaman Markas Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur. 

Operasi Zebra Telabang 2025 dilaksanakan serentak oleh Polda Kalimantan Tengah dan jajarannya di tingkat Polres. Operasi berlangsung selama dua pekan terhitung 17-30 November 2025 dengan mengusung tema "Terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Lalin 2025".

Operasi ini melibatkan 358 personel yang terdiri dari 93 personel Polda Kalimantan Tengah dan 265 personel Polresta/Polres. 

"Untuk di Kotawaringin Timur, personelnya kita gabungan ada dari TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Sekitar 100 orang untuk di Kotim," ujar Resky.

Baca juga: Komisi II Kotim desak usut tuntas dugaan penggelapan dana BUMDes

Operasi Zebra Telabang bertujuan untuk menurunkan jumlah kejadian serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Target Operasi Zebra 2025 pada pekan pertama meliputi kegiatan preemtif 40 persen, preventif 40 persen dan represif 20 persen. Selanjutnya pada pekan kedua meliputi kegiatan represif 50 persen, preemtif 25 persen dan preventif 25 persen.

Lokasi pelaksanaan operasi nantinya disesuaikan dengan pemetaan yang sudah dilakukan. Lokasi-lokasi tersebut khususnya untuk kawasan rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Tindakan tegas berupa tilang juga akan diberlakukan, baik menggunakan sarana ETLE atau tilang elektronik dan ada pula manual skala prioritas. Skala prioritas juga diterapkan terhadap kegiatan berisiko seperti balap liar dan potensi pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Penegakan hukum secara profesional dan prosedural serta edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas. Ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas," demikian Resky. 

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan evaluasi regulasi bantuan sosial

Baca juga: Bupati Kotim ingatkan segera tuntaskan laporan MCSP

Baca juga: Dispora Kotim gelorakan semangat berolahraga lewat lomba senam kreasi


Pewarta : Norjani
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025