Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk tidak membebani peserta didik dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kotim Yolanda Lonita Fenisia di Sampit, Kamis, mengatakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kotim, salah satu poin pentingnya adalah melarang sekolah memberikan PR atau tugas liburan yang berlebihan.

"Terutama yang sampai menimbulkan beban finansial bagi orang tua," ucapnya.

Ia menjelaskan, imbauan ini disampaikan dengan mengacu pada SE Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1264/DISDIK-1/2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

SE tersebut ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD, Pengawas SMP dan Penilik Satuan PAUD PNF dan Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM yang berada dibawah kewenangan Pemkab Kotim.

Termasuk menindaklanjuti SE Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Naratu 2025/2026 dan Surat Kemendikdasmen Nomor 3330/DM.0002/2025 Tentang Pemanfaatan Aplikasi E-Rapor.

"SE juga mengatur terkait libur semester ganjil yang akan berlangsung dari 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh murid dan keluarga.

"Masa liburan seharusnya menjadi waktu berkualitas bagi anak untuk beristirahat, bermain dan menghabiskan waktu bersama keluarga, bukan malah menambah tekanan akademis," ujar Yolanda.

Baca juga: Pemkab Kotim dorong percepatan izin pembangunan listrik ke Pulau Hanaut

Pihak sekolah diminta untuk mendorong orang tua atau wali murid agar memanfaatkan waktu libur ini sebagai kesempatan untuk mempererat hubungan dengan anak.

Selain imbauan terkait PR, pihaknya juga menyampaikan beberapa poin penting dalam SE tersebut, yakni satuan pendidikan diminta menyelesaikan inputan nilai pada aplikasi E-Rapor untuk murid kelas 6 dan 9 semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.

Pembagian rapor semester ganjil akan dibagikan pada 19 Desember 2025. Murid akan kembali masuk sekolah pada tanggal 5 Januari 2026. Sekolah wajib menyampaikan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman kepada murid selama masa libur.

Satuan pendidikan juga harus memastikan keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, dan sarana prasarana lainnya, dengan menugaskan petugas piket dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Disdik Kotim pun mewajibkan sekolah menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan).

"Ini penting agar orang tua atau wali murid dapat dengan mudah menghubungi sekolah apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur," demikian Yolanda.

Baca juga: Pemkab Kotim salurkan bantuan untuk korban banjir di lima desa

Baca juga: DP3AP2KB Kotim perkuat kapasitas kader optimalkan Program Bangga Kencana

Baca juga: HUT ke-73 Kotim bakal dihadiri gubernur dan dimeriahkan hiburan rakyat


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2025