Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada tahun 2026 memberikan perhatian serius terhadap berbagai gangguan dan kejahatan, yang terjadi pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Perhatian serius itu karena setidaknya 118 kasus kejahatan perkebunan terjadi dan ditangani selama tahun 2025, kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin.
"Sebanyak 188 kasus itu mengalami peningkatan sekitar 37 persen dibanding tahun 2024 yang berkisar 74 kasus," beber dia.
Untuk itu, lanjut Erlan, peningkatan kejahatan ini perlu mendapat perhatian serius karena dapat mengganggu investasi disektor perkebunan kelapa sawit. Sebab. gangguan itu sangat berdampak pada produksi kelapa sawit.
"Kalau tidak dilakukan pencegahan, nanti produksi dari lahan sawit di provinsi ini akan berkurang. Itu kenapa kami akan lebih serius mencegah terjadinya kejahatan pada perkebunan kelapa sawit," ucapnya.
Selain itu,Kabid Humas Polda Kalteng ini juga mengaku pihaknya bersama Satgas Garuda, telah melakukan Operasi Penertiban Kawasan Hutan terhadap 309 koperasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit dengan luas 619.806 hektare.
Dari aksi tersebut, berdampak pada pemortalan oleh kelompok-kelompok masyarakat sebanyak sembilan aksi, terjadi sengketa lahan antar kelompok masyarakat sebanyak 142 aksi, menerima sebanyak 307 laporan polisi terkait pencurian atau penjarahan tandan buah segar (TBS) dan enam aksi unjuk rasa.
"Tentu kami terus melakukan analisis dan evaluasi terhadap kasus ini agar di 2026 kasus serupa dapat ditekan," ucapnya.
Baca juga: Polres Kotim sebut kasus garong sawit berkaitan erat dengan narkoba
Erlan juga menekankan, pentingnya pencegahan agar masyarakat tidak terlibat dalam tindakan yang masuk kategori tindak pidana.
Menurutnya, peningkatan kejahatan perkebunan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Oleh karena itu, kepolisian akan mengutamakan upaya pencegahan sebelum melaksanakan proses hukum terhadap pelaku.
"Apabila tidak bisa dicegah, terpaksa kita laksanakan proses hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan selama ini Polda Kalteng umumnya hanya menerima permintaan dari pemilik kebun untuk melakukan pengamanan khusus di wilayah mereka.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri mengingat luasnya kawasan kebun sawit di Kalteng yang membuat upaya pencegahan kejahatan menjadi lebih sulit dilakukan hanya dengan tugas rutin.
"Itu tidak bisa dihadapi dengan tugas rutin, harus ada pengamanan khusus di sana," demikian Erlan.
Baca juga: Akademisi: Pengendalian hama terpadu kunci tingkatkan produksi kelapa sawit
Baca juga: Kadin: Sektor perkebunan dan pertambangan jadi kekuatan perekonomian Kotim
Baca juga: Pemkab Kapuas gelar konsultasi publik SJB sawit untuk pulihkan kawasan hutan