Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pria berinisial AF (41), yang diduga pengedar narkotika jenis sabu sebangak 44 paket dengan berat 11,47 gram di Kampung Puntun.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu di Kampung Puntun," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, Jumat.
Dia mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pada saat diamankan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku dan berhasil mengamankan 44 paket narkotika jenis sabu seberat 11,47 gram yang disembunyikan pelaku di dalam kotak headset.
Selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa tas tangan warna hitam, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
"Terduga pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Yonika menggunakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya dan akan diedarkan di sekitar Kota Palangka Raya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Yonika mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke Call Center 110 apabila melihat aksi serupa sehingga dapat ditindaklanjuti.
Dengan demikian, masyarakat Kota Palangka Raya dapat terbebas dari jeratan narkotika yang merusak masa depan masyarakat.
"Mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan kepada kami apabila masyarakat melihat adanya aktivitas yang mencurigakan," demikian Yonika.