Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran 50 gram narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial SM (34).
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat di Palangka Raya, Senin.
Adapun terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Mentawa Baru, Kotim. Kemudian kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika sabu dengan berat 50 gram.
Selain sabu, beber Budi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda dua serta satu buah plastik klip.
"Barang bukti tersebut diakui terduga pelaku miliknya dan akan diedarkan di sekitar Kabupaten Kotawaringin Timur," ucapnya.
Dia menjelaskan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar.
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkoba ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: 1,2 Kg kokain disita, Polda Bali tangkap WNA Turki
Budi mengimbau seluruh elemen, baik masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan aduan, informasi hingga laporan ke Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas terdekat.
"Dengan upaya ini, kita bersama-sama menjaga masa depan masyarakat kita agar terhindar dari peredaran gelap narkotika," demikian Budi.
Baca juga: Jaringan narkoba Jakarta-Bali terbongkar, polisi sita sabu Rp9 miliar
Baca juga: Polda Bali ringkus 35 WNA India terkait judi online
Baca juga: Polisi temukan proyektil di lokasi gajah terpotong