Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah bersama pemerintah provinsi, mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat Panitia Khusus (Pansus), sebagai upaya memastikan regulasi segera rampung dan dapat diterapkan.
"Pembahasan dua raperda ini kami dorong berjalan lebih cepat. tetap tetap cermat, agar hasilnya benar-benar berkualitas dan siap menjadi dasar hukum," kata Ketua Pansus DPRD Kalteng Sugiyarto di Palangka Raya, Senin.
Dia mengungkapkan, dua raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Tengah, yang dinilai strategis untuk mendukung tata kelola informasi dan administrasi daerah.
Pembahasan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan lebih dahulu, sebelum berlanjut ke Raperda Kearsipan, agar proses penyusunan regulasi lebih fokus dan efektif.
"Kami sepakat memfokuskan satu raperda terlebih dahulu supaya pembahasannya lebih mendalam dan tidak terpecah," ucapnya.
Adapun rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng selaku Ketua Pansus, serta dihadiri perwakilan Pemprov Kalteng, kelompok pakar, dan anggota Pansus.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung percepatan pembahasan dengan menyiapkan bahan, data, serta masukan teknis yang dibutuhkan selama proses legislasi.
"Pemprov Kalteng siap berkolaborasi agar pembahasan dua raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai kebutuhan daerah," ujarnya.
Dalam pembahasan awal, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan diproyeksikan memuat belasan bab dan puluhan pasal yang mengatur pengelolaan, pengembangan, serta peningkatan layanan perpustakaan di Kalteng.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng komitmen perkuat iklim investasi dan mutu pelayanan perizinan
Raperda tersebut diharapkan mampu mendorong penguatan budaya literasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemerataan akses informasi hingga ke daerah pelosok.
"Substansi raperda ini kami susun agar benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan literasi masyarakat Kalimantan Tengah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Kalteng, Adiah Chandra Sari, menilai dua raperda ini penting sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan oleh pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat.
"Melalui raperda ini, kami ingin memastikan pengelolaan perpustakaan dan arsip berjalan profesional, adaptif terhadap teknologi, serta mendukung transformasi layanan berbasis inklusi sosial," demikian Adiah.
Baca juga: Pemprov Kalteng diminta segera koordinasikan perbaikan jalan dengan pusat
Baca juga: DPRD Kalteng minta Disdik perkuat fasilitas pendukung digitalisasi pembelajaran
Baca juga: Legislator Kalteng sebut tak berlebihan Bank Kalteng 'Go Publik'