Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan menindaklanjuti Instruksi Bupati Halikinnor dengan segera mengusut isu dugaan pungutan liar (pungli) oleh Komite Sekolah.

“Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti Instruksi Bupati terkait isu dugaan pungli oleh Komite Sekolah. Kami segera melakukan koordinasi, penelusuran, dan klarifikasi secara menyeluruh,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia di Sampit, Kamis.

Yolanda menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga integritas pendidikan di wilayah tersebut. Penelusuran dilakukan guna memastikan apakah praktik di lapangan telah melenceng dari aturan yang berlaku atau tidak.

Proses investigasi ini akan menyasar pihak sekolah dan komite secara objektif serta transparan. Disdik ingin memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan lebih lanjut di lingkungan pendidikan.

Ia juga menekankan, setiap tindakan akan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam proses klarifikasi ditemukan adanya bukti pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, Disdik tidak segan mengambil langkah hukum yang lebih serius.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Panginan Sukup Simpan simbol ketahanan pangan dan warisan leluhur di Kotim

Ia melanjutkan, jika merujuk pada aturan yang berlaku maka sanksi administratif maupun disiplin dapat dijatuhkan bagi oknum yang terlibat.

Aturan mengenai Komite Sekolah juga sudah jelas, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Tugas komite sekolah umumnya sebagai jembatan komunikasi antara orang tua murid, pihak sekolah dan masyarakat. 

Komite Sekolah juga berperan untuk mendukung dan mengawasi program sekolah, memberikan masukan dan pertimbangan terkait kebijakan pendidikan, penggalangan dana dan menindaklanjuti aspirasi dari peserta didik dan orang tua.

Khususnya dalam hal penggalangan dana ini ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan, penggalangan dana ini harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominal dan waktunya, sehingga iuran bulanan otomatis tidak masuk dalam konsep tersebut.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Disdik Kotim juga tengah menyiapkan regulasi tertulis. Hal ini bertujuan agar seluruh satuan pendidikan memiliki panduan yang jelas mengenai batasan sumbangan sukarela dan pungutan wajib.

“Kami akan menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Pungli di satuan pendidikan sebagai upaya mencegah pungutan wajib oleh sekolah atau komite,” demikian Yolanda.

Baca juga: Disdik Kotim pangkas durasi belajar sekolah selama Ramadhan

Baca juga: Pemkab Kotim susun prioritas pembangunan tahun 2027

Baca juga: PT Bumi Makmur Waskita gelar beragam kegiatan peringati Bulan K3 Nasional 2026