Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak di Palangka Raya, Minggu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.

"Pemerintah daerah siap mendukung implementasi aturan tersebut melalui sosialisasi dan penguatan literasi digital di masyarakat," katanya.

Menurut dia, kebijakan pembatasan ini perlu dilakukan mengingat semakin tingginya risiko yang dihadapi anak di dunia digital. Berbagai ancaman seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring menjadi alasan utama pemerintah mengambil langkah tegas tersebut.

Selain itu, kecanduan media sosial juga menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada kesehatan mental dan menurunnya interaksi sosial anak. Dengan pembatasan ini, diharapkan anak dapat lebih fokus pada aktivitas yang lebih produktif seperti belajar dan pengembangan diri.

"Kebijakan ini juga akan membantu menciptakan ruang digital yang lebih ramah anak, mengurangi paparan konten berbahaya, serta mendorong tumbuh kembang anak secara lebih sehat. Pembatasan ini juga menjadi langkah preventif untuk melindungi data pribadi anak dari potensi penyalahgunaan di dunia maya," katanya.

Baca juga: 940 butir diduga zenit diamankan, dua pengedar diciduk di barak G Obos

Lebih lanjut, Arbert menegaskan bahwa pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan peran sektor pendidikan dalam menyukseskan kebijakan tersebut. Melalui sekolah, Pemkot akan mendorong penguatan kurikulum literasi digital, termasuk edukasi penggunaan internet yang bijak, etika bermedia sosial, serta pemahaman risiko dunia digital bagi pelajar.

Sekolah juga diharapkan menjadi ruang pengawasan kedua setelah keluarga, dengan menerapkan aturan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan serta meningkatkan peran guru dalam memberikan pendampingan kepada siswa terkait aktivitas digital mereka.

Tidak hanya itu, pendekatan melalui pendidikan agama juga dinilai penting dalam membentuk karakter anak. Nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan melalui pendidikan keagamaan diharapkan mampu menjadi benteng bagi anak dalam menyaring informasi serta menghindari perilaku negatif di dunia maya.

Sekda Kota Palangka Raya menambahkan, sinergi antara pendidikan formal dan pendidikan agama akan memperkuat pembentukan karakter generasi muda agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan sekolah, tetapi juga peran aktif orang tua. Orang tua diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak serta memberikan edukasi literasi digital sejak dini.

“Pengawasan dan pendampingan orang tua sangat penting. Anak tetap bisa memanfaatkan internet untuk hal-hal edukatif, namun harus diarahkan agar tidak terpapar risiko yang merugikan,” katanya.

Baca juga: Disdik Palangka Raya dorong pemanfaatan aplikasi 'Math Galaxy' karya guru berprestasi

Baca juga: DPRD Palangka Raya sahkan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Baca juga: DPRD Palangka Raya bahas LKPJ 2025 dan Raperda Mitigasi Bencana