Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengusulkan sebanyak 365 formasi untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026.

“Kami sedang menyiapkan usulan ke pemerintah pusat kurang lebih 365, tapi kami belum tahu apakah itu akan disetujui semua atau kita tunggu keputusannya," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Kamis.

Kamaruddin menjelaskan angka tersebut disusun dengan mempertimbangkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas. Dalam dua tahun terakhir, total PNS yang pensiun di lingkungan Pemkab Kotim mencapai hampir 500 orang.

Tahun ini tercatat ada 250 orang yang pensiun, sementara tahun sebelumnya berjumlah 220 lebih. Penyesuaian dengan jumlah pensiunan serta kebutuhan prioritas menjadi syarat utama dalam pengajuan formasi ke pemerintah pusat.

Tenaga kesehatan dan guru tetap menjadi prioritas utama dalam usulan tahun ini. Salah satu kebutuhan yang paling mendesak adalah keberadaan dokter spesialis untuk Rumah Sakit (RS) Samuda dan RS Parenggean yang hingga kini belum memilikinya. 

“Kami mempertimbangkan yang pensiun itu dan kebutuhan prioritas, yakni tenaga kesehatan dan guru, termasuk tenaga yang paling urgen yaitu dokter spesialis,” ujarnya.

Baca juga: Pedagang plastik di Sampit mulai batasi stok imbas kenaikan harga

Terkait dokter spesialis, pihaknya mengaku selalu mengusulkan formasi setiap tahun. Namun, kendala utama di lapangan adalah minimnya kandidat yang memenuhi syarat dan bersedia mendaftar di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain itu, berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) baru-baru ini, Kotim memang masih mengalami kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). 

Kamaruddin menyebut, kebutuhan total pegawai di Kotim saat ini mencapai sekitar 13.000 orang, sementara yang tersedia saat ini, termasuk PPPK Paruh Waktu, baru berjumlah 9.000 lebih. 

Oleh karena itu, pihaknya sangat bersyukur dengan kesempatan pengusulan yang kembali dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Namun, pengusulan tidak bisa dilakukan sekaligus karena kendala anggaran.

Pemerintah daerah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, mengingat adanya ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Surat dari Menpan RB juga menekankan pentingnya pertimbangan finansial tersebut.

Meski terbentur aturan belanja pegawai, BKPSDM tetap berupaya memenuhi kebutuhan tenaga prioritas. Guru dan tenaga kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk masyarakat.

“Untuk lebih lanjut terkait jadwal pembukaan perekrutan dan lainnya masih menunggu arahan dari pusat. Saat ini kami masih tahap pengusulan. Mudah-mudahan disetujui dan nantinya ada yang mendaftar," demikian Kamaruddin Makkalepu.

Baca juga: Disdukcapil Kotim jemput bola perekaman KTP penyandang disabilitas dan ODGJ

Baca juga: Legislator Kotim soroti belum meratanya TK di tengah wajib belajar 13 tahun

Baca juga: DPRD Kotim tekankan penerapan WFH ASN tetap utamakan kepuasan layanan publik