Sampit (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengajukan tujuh warisan budaya daerah untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Pengusulan warisan budaya daerah ke KIK bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, pelestarian dan pemanfaatan aset budaya secara berkelanjutan,” kata Kepala Disbudpar Kotim melalui Kepala Bidang Kesenian, Tradisi, dan Warisan Budaya, Achmad Syantri di Sampit, Senin.
Ia menjelaskan, pencatatan KIK merupakan upaya negara untuk menjaga aset warisan budaya agar tetap milik komunitas asli dan terlindungi secara hukum sekaligus melestarikan aset budaya bangsa agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain
Ia juga menyampaikan, bahwa awalnya ada total 10 warisan budaya daerah yang diusulkan ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Namun, tiga usulan lainnya masih belum dapat diproses karena terkendala kelengkapan data sejarah.
“Jadi sebenarnya, ada 10 yang kita ajukan, tetapi hanya tujuh yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tiga usulan yang belum lolos disebabkan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting, terutama terkait kejelasan narasumber dan riwayat asal-usul budaya tersebut.
Baca juga: Airbus A320 mendarat perdana di Sampit 7 Mei
Menurut Achmad, proses pengajuan KIK menuntut kelengkapan data yang kuat, baik dari sisi sejarah maupun dokumentasi pendukung. Hal ini menjadi aspek krusial dalam memastikan keabsahan suatu warisan budaya.
“Setiap kekayaan yang kita ajukan harus memenuhi persyaratan, seperti narasumbernya siapa. Dari narasumber itu kemudian dijelaskan asal-usulnya,” terangnya.
Ia menambahkan, tantangan dalam pengumpulan data cukup kompleks karena tim harus turun langsung ke lapangan untuk menemukan maestro atau tokoh yang memahami sejarah budaya secara mendalam.
“Kendalanya kita harus ke daerah mencari maestronya atau narasumbernya, termasuk dokumentasi agar data lengkap,” ungkap Ahcmad.
Sementara itu, tujuh warisan budaya yang diusulkan meliputi Bajakah, Cencalu Undang, Iwak Wadi, Mandi Safar, Maayun Anak, Kopi Jahe Bapinang dan Lawang Sekepeng. Seluruhnya dinilai telah memenuhi persyaratan awal untuk diajukan ke tahap verifikasi.
Selanjutnya, berkas usulan tersebut akan diperiksa oleh tim dari instansi terkait guna memastikan validitas dan kelengkapan data sebelum ditetapkan sebagai KIK.
“Nanti tim dari BPK akan melakukan verifikasi terhadap data yang kita berikan. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka kekayaan itu akan masuk dalam KIK,” demikian Achmad.
Baca juga: Juara FLS3N dan O2SN Kotim diharapkan melaju hingga ke tingkat nasional
Baca juga: Dua desa di Kotim sukses jadi percontohan integrasi layanan primer
Baca juga: Samsat Kotim ungkap 200.000 kendaraan menunggak pajak