Sampit (ANTARA) - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.297,45 gram atau 1,2 kilogram lebih dari 11 laporan polisi (LP), dengan nilai estimasi mencapai Rp1.945.050.000. 

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Kamis.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Kotim yang turut dihadiri Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, Kejari Kotim, FKUB Kotim, Labkesda Kotim dan lainnya.

Resky menyampaikan, bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sejak akhir Februari hingga April 2026 yang melibatkan 12 tersangka, yang berinisial K, P, AT, E, FR, NA, MK, AK, APN, S dan MIK.

Total barang bukti yang disita sebanyak 82 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 1.297,45 gram. Pihaknya memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.487 jiwa. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang.

Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset toilet yang ada di Mako Polres Kotim dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. Narkoba yang dimusnahkan bukan hanya sekedar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan,” tambahnya.

Seluruh tersangka dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan, termasuk satu orang yang mengikuti melalui sambungan virtual dari lembaga pemasyarakatan. Hal ini dilakukan sebagai transparansi yang menjadi bagian dari prosedur tetap dalam penanganan barang bukti.

Baca juga: Fraksi PAN Kotim tekankan pengawasan penyerahan PSU

Resky mengungkapkan, dari 11 perkara yang ditangani, terdapat dua kasus yang menonjol, salah satunya dengan barang bukti dalam jumlah besar mencapai satu kilogram dan yang lainnya merupakan residivis dengan kasus berbeda.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak akan pernah berhenti dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Polres Kotim juga terus berkolaborasi dengan instansi terkait, salah satunya BNNK Kotim untuk memperkuat upaya penindakan maupun pencegahan.

“Kita tidak akan pernah selesai dengan pengungkapan atau pemberantasan narkoba ini. Kegiatan ini akan terus kami lakukan, baik skala kecil maupun besar, termasuk sosialisasi dan pencegahan yang menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan, mulai dari lingkup keluarga hingga tingkat RT, desa, kelurahan, dan kecamatan. Sinergi seluruh pihak diharapkan mampu menekan peredaran narkoba secara signifikan.

Resky juga berharap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak lagi mengedarkan narkoba maupun melakukan tindak pidana lainnya.

“Semoga ini memberikan efek jera, apalagi salah satu pelaku yang membawa 1 kilogram sabu merupakan residivis,” demikian Resky.

Sementara itu, Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Kotim dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memerangi narkoba.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi Polres Kotim, khususnya Kapolres dan Kasat Narkoba, atas pengungkapan kasus ini. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung,” demikian Fadli.

Baca juga: Dinkes Kotim akui ada ketimpangan pemerataan faskes dan nakes

Baca juga: Fraksi Gerindra Kotim ingatkan kewajiban pengembang sediakan fasilitas umum

Baca juga: Realisasi pajak kuliner melejit, Bapenda Kotim apresiasi kepatuhan pengusaha