Sampit (ANTARA) - Realisasi pajak daerah dari usaha kuliner di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, saat ini cukup tinggi dan tidak terlepas dari terus meningkatnya kepatuhan pengusaha dalam membayar pajak.
"Data saat ini, fakta realisasinya melejit. Ini terus kita optimalkan dengan intensif turun ke lapangan. Mudah-mudahan terus meningkat," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Abdul Rahman Ismail di Sampit, Rabu.
Berdasarkan data dashboard pendapatan Kotawaringin Timur yang bisa diakses terbuka oleh publik, pajak usaha kuliner masuk dalam komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Untuk PBJT Makanan dan/atau Minuman pada 2026 ini ditarget Rp6 miliar dan realisasinya pada April ini sudah Rp2.922.736.112 atau 48,71 persen. PBJT Restoran ditarget Rp4,8 miliar dan realisasinya sudah Rp2.701.895.824 atau 56,29 persen.
Sementara itu PBJT Penyedia Jasa Boga atau Katering tahun ini ditarget Rp1,2 miliar, sedangkan realisasinya hingga saat ini Rp220.840.288 atau 18,4 persen.
Bapenda terus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Berdasarkan ketentuan, pajak daerah untuk bidang kuliner tersebut dikenakan sebesar 10 persen yang dipungut oleh pelaku usaha kepada konsumen.
Baca juga: DPRD Kotim sampaikan 38 rekomendasi terhadap LKPJ Bupati
Pajak daerah terhadap usaha kuliner tersebut diterapkan dengan sistem self assessment, yakni sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang dan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai peraturan. Sistem ini mengandalkan kejujuran dari pelaku usaha.
Jika ada wajib pajak tidak melapor, maka tim turun memeriksa kondisi tempat usaha tersebut. Tim akan mencari tahu penyebab kenapa wajib pajak tidak lancar membayar pajak daerah.
"Dari hasil tinjauan lapangan itu nanti akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kalau ternyata tempat usahanya tutup, maka akan diusulkan penghapusan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) sehingga tidak menjadi piutang," tegas Rahman.
Bapenda Kotawaringin Timur terus berusaha mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dari bisnis kuliner. Sektor ini dinilai memiliki potensi besar dalam berkontribusi terhadap PAD, meski diakui tidak sedikit pula kafe dan restoran yang berhenti beroperasi.
Sosialisasi juga terus dilakukan untuk memberi pemahaman kepada pelaku usaha terkait kewajiban dan manfaat membayar pajak daerah. Hal ini sekaligus untuk menggugah kesadaran pelaku usaha dalam membantu pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang mereka bayar.
"Kami terus rutin secara berkala menyisir untuk melakukan pendataan di lapangan terhadap tempat usaha. Data yang valid ini juga berdampak terhadap potensi pemasukan pajak daerah," demikian Rahman.
Baca juga: BPBD Kotim prioritaskan Teluk Sampit dalam mitigasi karhutla
Baca juga: Tren hobi baru terrarium di Sampit punya peluang ekspor
Baca juga: DPRD Kotim dorong pemkab berikan solusi terkait Jembatan Patah