Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung yang diduga akan dijual tidak sesuai peruntukannya.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang ditangani Polsek Jaya Karya yang kemudian dikembangkan, kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Kamis

"Saat ini ditangani Satreskrim Polres Kotim dengan pelaku berinisial B, usia 47 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan pers rilis tindak pidana ekonomi yang digelar di halaman Mako Polres Kotim, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.

Resky menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana ekonomi, khususnya penyalahgunaan pupuk subsidi yang menjadi perhatian pemerintah.

Adapun modus operandi pelaku adalah memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan identitas kelompok tani. Tujuannya untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga pupuk subsidi dan nonsubsidi.

"Kronologi kasus ini berawal pada Senin (6/4) sekitar pukul 20.00 WIB, saat petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, menerima informasi masyarakat terkait sebuah truk yang diduga mengangkut pupuk subsidi untuk diselewengkan keluar dari wilayah yang semestinya," paparnya.

Setelah menerima informasi itu petugas kepolisian melakukan pemantauan dan menghentikan satu unit truk berwarna hijau dengan nomor polisi KH 8067 FH. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan dua jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea dan NPK Phonska.

Dari hasil pemeriksaan, sopir mengakui bahwa muatan berupa pupuk subsidi tidak dilengkapi dokumen resmi. Karena tidak dapat menunjukkan legalitas, sopir beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jaya Karya untuk proses lebih lanjut hingga akhirnya kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hasil dari penindakan itu, polisi mengamankan 80 karung pupuk Urea dengan berat total sekitar 4 ton senilai Rp7,2 juta, serta 80 karung pupuk NPK Phonska dengan berat total sekitar 4 ton senilai Rp7,36 juta. Selain itu, turut diamankan satu unit truk dan alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Barang bukti tersebut sementara diamankan oleh Polres Kotim sembari menunggu keputusan pengadilan untuk tindak lanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto sejumlah peraturan terkait distribusi pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujarnya.

Disamping mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

Kapolres Kotim juga mengimbau masyarakat agar menggunakan pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya, yakni untuk kelompok tani yang berhak dan tidak diperjualbelikan ke pihak lain.

"Kita ketahui saat ini pertanian menjadi salah satu atensi pemerintah dan pupuk subsidi ini merupakan barang dalam pengawasan ketat untuk mendukung program swasembada pangan, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran," tegasnya.

Baca juga: Bupati Kotim tekankan kesiapan fisik dan mental pada JCH 2026

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso meneruskan, berdasarkan keterangan pelaku, pupuk tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Parenggean untuk dijual ke perkebunan sawit non perusahaan.

"Pupuk yang seharusnya untuk kelompok tani di Kecamatan Teluk Sampit ini justru akan dijual ke Parenggean dengan maksud ditawarkan ke perkebunan sawit, tapi bukan perusahaan besar" ungkapnya.

Ia pun menerangkan, mekanisme pembelian pupuk subsidi yakni melalui kelompok tani yang terdaftar, didampingi penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan diambil di kios resmi.

Namun, dalam hal ini rupanya ada celahdimanfaatkan pelaku, yang kemudian meminjam dan menyalahgunakan identitas dari anggota kelompok tani untuk mendapatkan pupuk subsidi, padahal pada waktu itu para petani belum membutuhkan pupuk tersebut.

Pupuk tersebut rencananya akan dijual dengan harga non subsidi, yakni Rp400 ribu per karung, sedangkan harga aslinya sesuai dengan subsidi adalah Rp90 ribu, sehingga ada selisih Rp310 ribu.

"Pupuk subsidi ini kan diperuntukkan bagi pertanian padi untuk mendukung swasembada pangan, sedangkan sawit itu jelas bukan peruntukannya. Jika untuk sawit itu sudah masuk kategori pupuk non-subsidi yang harganya sekitar Rp400 ribu per karung," terangnya.

Menurutnya, selisih harga yang cukup besar antara pupuk subsidi dan non-subsidi menjadi motif utama pelaku melakukan penyelewengan tersebut. Apabila dikalikan dengan jumlah pupuk yang dibawa, potensi keuntungan ilegalnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga: DPRD Kotim antusias sambut penerbangan perdana Airbus A320

Sugiharso menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut baru pertama kali dilakukan karena desakan ekonomi. 

Ia juga memastikan bahwa sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan kelompok tani dalam kasus tersebut. Penyalahgunaan terjadi karena ketidaktahuan kelompok tani terhadap mekanisme distribusi pupuk.

"Terkait indikasi keterlibatan kelompok tani dalam kasus ini untuk sementara tidak ada, karena ini berdasarkan ketidaktahuan kelompok tani tersebut. Kelompok tani itu tidak tau bagaimana mekanismenya sehingga disalahgunakan orang lain," demikian Sugiharso.

Baca juga: Polres Kotim musnahkan 1,2 kilogram sabu dari 11 perkara

Baca juga: Fraksi PAN Kotim tekankan pengawasan penyerahan PSU

Baca juga: Dinkes Kotim akui ada ketimpangan pemerataan faskes dan nakes