Sampit (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengkaji usulan pemasangan palang pembatas di Jembatan Patah di Jalan Kapten Mulyono Sampit sebagai upaya mengendalikan kendaraan angkutan berat yang masih kerap melintas di jembatan tersebut.

“Kami bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) telah diinstruksikan oleh bupati untuk melakukan kajian berkaitan dengan Jembatan Patah itu,” kata Kepala Dishub Kotim Raihansyah di Sampit, Jumat.

Sebelumnya, pihak legislatif mendorong pemkab segera mengambil langkah konkret terkait kerusakan Jembatan Sei Mentawa 1 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jembatan Patah.

Hal ini terlebih karena belum lama ini telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di lokasi itu, yang disinyalir akibat kondisi jembatan yang berlubang. 

Legislator mengusulkan pemasangan palang pembatas agar kendaraan muatan berlebih tidak bisa lagi melintas di jembatan itu sembari menunggu kesiapan anggaran untuk perbaikan total. Sebab, kendaraan muatan berlebih disebut sebagai penyebab utama kerusakan jembatan itu.

Menanggapi hal tersebut, Raihansyah pertama-tama menjelaskan, bahwa dari sisi pengawasan lalu lintas, kendaraan angkutan berat umumnya patuh menggunakan jalur lingkar utara dan selatan saat ada patroli.

Namun ia tidak memungkiri pada waktu tertentu, terutama malam hingga dini hari, masih ditemukan pelanggaran dengan melintas di kawasan Jembatan Patah.

“Ini menjadi kendala kami, karena keterbatasan personel Dishub yang tidak memungkinkan pengawasan selama 24 jam penuh,” ujarnya.

Baca juga: Kapolres Kotim tegaskan peringatan Hari Buruh tanpa demonstrasi

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa kondisi ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mencari solusi yang lebih efektif.

Salah satu opsi yang dikaji adalah pemasangan palang pembatas atau pengaturan lain yang dapat membatasi kendaraan bermuatan berat agar tidak melintas di jembatan tersebut, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.

Raihansyah menyebut, pembatasan akses bagi angkutan berat memungkinkan diterapkan mengingat kondisi jembatan yang rentan terhadap beban berlebih dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Di sisi lain, ia mengungkapkan masih adanya truk yang masuk ke dalam kota dipengaruhi oleh keberadaan sejumlah gudang material di kawasan Jalan Kapten Mulyono, sehingga menyulitkan penerapan jalur alternatif sepenuhnya.

Menurutnya, kondisi ini memerlukan koordinasi lintas sektor agar solusi yang diambil tidak hanya fokus pada pembatasan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan distribusi barang di dalam kota.

“Ini juga yang jadi kendala, sehingga gudang-gudang yang berada di seputaran jalan itu, makanya ini harus kita rembukan lagi bersama pihak terkait,” demikian Raihansyah.

Baca juga: Sebanyak 46 PNS Kotawaringin Timur akhiri masa tugas

Baca juga: KSOP Sampit ingatkan bongkar muat di pelabuhan wajib terapkan K3

Baca juga: Bakti kesehatan dan sosial warnai peringatan Hari Buruh di Kotim