Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Subandi menekankan pihaknya memastikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) telah rampung dan siap diterapkan setelah melalui seluruh tahapan pembahasan.

"Seluruh proses sudah selesai dan disepakati bersama, sehingga tinggal menunggu registrasi dari pemerintah provinsi sebelum diundangkan," kata Subandi, di Palangka Raya, Senin.

Dia mengungkapkan, tiga raperda tersebut mencakup pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), grand design pembangunan kependudukan, serta kewajiban kepesertaan program Jamsostek. Di mana ketiga regulasi itu menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus menjawab kebutuhan sosial masyarakat.

Menurut Subandi, seluruh substansi perda telah disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari tim ahli selama proses pembahasan.

"Prosesnya cukup panjang, mulai dari pengajuan hingga pembahasan di tingkat komisi dan rapat gabungan, sehingga hasilnya sudah matang," ucapnya.

Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen agar regulasi yang telah disusun tidak berhenti pada tahap administratif semata. Upaya percepatan implementasi juga terus didorong agar manfaat dari perda tersebut segera dirasakan masyarakat.

"Registrasi di provinsi hanya tinggal proses penomoran, sehingga kami optimistis tidak akan memakan waktu lama," ucapnya.

Baca juga: Palangka Raya perkuat pengelolaan lingkungan lewat 29 lokasi Proklim

Setelah teregistrasi, pemerintah daerah bersama DPRD akan langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami substansi aturan dan dapat menjalankannya secara optimal.

"Tujuannya agar perda yang sudah disusun benar-benar berjalan efektif dan memberi dampak nyata," demikian Subandi.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya lepas keberangkatan 192 jamaah calon haji

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya tekankan peningkatan layanan haji bagi 296 jemaah

Baca juga: DPRD Palangka Raya mantapkan empat raperda hasil evaluasi gubernur