Sampit (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendesak agar kasus beredarnya Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat segera diusut tuntas, karena dinilai mencederai integritas birokrasi dan merugikan pegawai.
“Saya mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim untuk segera melakukan investigasi mendalam,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Eddy Mashamy di Sampit, Rabu.
Sebelumnya beredar isu mengenai SK mutasi palsu yang melibatkan tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Kotim berinisial AK, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam SK tersebut, AK dipindahkan dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I terhitung 1 mulai Mei 2026.
Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut palsu, padahal yang bersangkutan telah membayar sejumlah uang pada oknum yang mengaku bisa membantu mengurus SK mutasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Eddy menyampaikan kecaman keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan penipuan yang memanfaatkan harapan pegawai.
“Saya mengecam keras adanya oknum yang memanfaatkan harapan para pegawai untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui penipuan SK mutasi. Tindakan meminta uang hingga belasan juta rupiah ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni yang sangat mencederai integritas birokrasi kita,” tegasnya.
Baca juga: Legislator Kotim optimis turnamen basket pelajar ajang regenerasi atlet
Ia menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama dalam menjaga kredibilitas sistem kepegawaian di daerah. Menurutnya, praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Selain itu, Eddy juga mendesak BKPSDM Kotim untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan peredaran SK palsu tersebut.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum internal atau ASN yang berperan sebagai perantara, maka harus diberikan sanksi tegas hingga pemecatan tidak hormat. Pihaknya juga mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut jaringan pelaku hingga ke akar-akarnya.
“Jika ada keterlibatan orang dalam atau oknum ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya meminta agar diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam proses mutasi dengan imbalan tertentu.
Ia menekankan bahwa seluruh proses administrasi kepegawaian memiliki prosedur resmi dan tidak dipungut biaya.
Para pegawai diminta untuk selalu melakukan kroscek langsung ke kantor BKPSDM atau melalui aplikasi resmi jika menerima dokumen yang mencurigakan.
Ia juga membuka ruang pengaduan bagi korban maupun pihak yang mengetahui praktik serupa, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.
Lebih lanjut, Eddy menyebutkan bahwa DPRD Kotim tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk BKPSDM, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendalami persoalan tersebut.
“Jangan sampai niat tulus pengabdian para pegawai kita dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami di DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar marwah birokrasi Kotim tetap terjaga,” demikian Eddy.
Baca juga: BKPSDM Kotim telusuri isu SK mutasi palsu
Baca juga: Turnamen basket pelajar Kotim jadi ajang pembinaan dan investasi SDM
Baca juga: Bulog Kotim siap salurkan bantuan pangan KHBS