Muara Teweh (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.
"Polisi telah gelar perkara dan menetapkan JPN (43) jadi tersangka dan ditahan beserta barang bukti di Mapolres Barito Utara," kata Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P di Muara Teweh, Jumat.
Peristiwa pembongkaran kasus BBM bersubisidi itu pada Kamis (14/05) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Unit Tipidter, Unit Eksus, dan Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara pada sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang disimpan di dalam rumah. Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya delapan jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, satu jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, tiga jerigen ukuran 35 liter berisi masing-masing 35 liter BBM subsidi jenis Bio Solar, dan satu unit mobil pikap.
Novendra menegaskan Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi.
Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
“Polres Barito Utara akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi di daerah ini,” tegas Iptu Novendra.