Sampit (ANTARA) - Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, didorong menjadi kabupaten ramah bagi penyandang disabilitas, dimulai dengan membuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum membuat kebijakan yang berpihak terhadap penyandang disabilitas.

"Kami berharap Kotawaringin Timur mampu mewujudkan harapan dan hak-hak kami penyandang disabilitas dengan menjadi kabupaten ramah disabilitas. Penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama," kata Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Provinsi Kalimantan Tengah, Mulyansyah di Sampit, Senin.

Harapan dan dukungan itu disampaikan pria yang juga aktif sebagai Project Manager untuk Disability Rights Fund (DRF) Kalimantan Tengah ini saat Focus Group Discussion (FGD) tentang Pentingnya Penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kegiatan yang mengangkat tema “Demi Keadilan dan Inklusivitas, Terbitkan Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur Bagi Kami, Penyandang Disabilitas!" ini diselenggarakan oleh DPD Pertuni Kalimantan Tengah bersama Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari kalangan penyandang disabilitas, pemerintah kabupaten dan DPRD setempat. Kegiatan ini merupakan rangkaian wujud dukungan terhadap percepatan pembentukan Perda Disabilitas di Kotawaringin Timur.

Mulyansyah mengatakan, saat ini jumlah penyandang disabilitas di Indonesia berkisar 10 persen dari jumlah penduduk. Namun dia yakin jumlah riil di lebih besar dari yang terdata lantaran banyak keluarga yang menganggap disabilitas adalah aib sehingga disembunyikan.

"Kalau di Kalteng mungkin jumlah sebenarnya lebih dari 10 ribu tapi tidak terdata karena oleh keluarganya dianggap aib dan disembunyikan. Keluarga banyak yang doktrin bahwa kita tidak sama dengan orang lain karena kita penyandang cacat," timpal Mulyansyah.

Baca juga: Warga Kotim minta perbaikan jalan dan penyelesaian sengketa lahan

Dia berterima kasih sudah di tataran pemerintah pusat sudah memprioritaskan penyandang disabilitas. Kini yang masih perlu didorong adalah kebijakan di daerah.

Untuk itulah kehadiran Perda Disabilitas sangat penting sebagai payung hukum dan acuan bagi pemerintah daerah dan dunia usaha dalam membuat kebijakan. Harapannya, hak-hak penyandang disabilitas mendapat perhatian untuk diprioritaskan.

Dia mengapresiasi persiapan penyusunan Perda Disabilitas di Kotawaringin Timur melibatkan penyandang disabilitas. Dengan begitu aspirasi dan harapan penyandang disabilitas dapat dipenuhi dengan baik.

Pemerintah diharapkan memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas. Perlakuan berpihak serupa diharapkan juga terwujud di Kotawaringin Timur sehingga daerah ini menjadi kabupaten ramah disabilitas.

"Saya sedih dan merasa berdosa sekali kalau saya mempunyai kemampuan tapi saya tidak bisa berkontribusi untuk masyarakat dan daerah. Makanya kami berharap diberi kesempatan di semua bidang," demikian Mulyansyah.

Technical Assistant Penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kota waringin Timur, Iyehezkiel Parudani mengatakan, pembentukan perda ini menjadi hak inisiatif DPRD dan pemerintah daerah. Dia mengapresiasi karena pemerintah kabupaten dan DPRD Kotawaringin Timur sangat antusias mempersiapkan Perda Disabilitas.

"Saya yakin Perda Disabilitas di Kotim ini akan terimplementasi dengan sangat baik dan sangat cepat karena melihat iktikad pemerintah daerah dan DPRD. Saya juga mengapresiasi Wakil Ketua I DPRD yang mendukung dan ksmi harap terus mengawal," ujar Iyehezkiel.

Menurutnya, dari perspektif hukum, Perda Disabilitas ini amanat UUD 1945 dalam hal pemberdayaan dan penghormatan bagi penyandang disabilitas. Bahkan aturan juga mengatur terkait jaminan sosial bagi penyandang disabilitas.

"Kami menggantungkan harapan setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah, DPRD dan koalisi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya melalui Perda ini nantinya," harap Iyehezkiel.

Baca juga: Perahu Burung Tingang Kapuas curi perhatian di FBIM Kalteng 2026

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Waren mengatakan, selama ini penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan hingga pelayanan publik yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mendukung keinginan dan harapan penyandang disabilitas akan diterbitkannya Peraturan Daerah Disabilitas Kabupaten Kotim,” ujarnya.

Perda Disabilitas menjadi pijakan hukum penting agar penyandang disabilitas memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara sebagai warga negara.

Peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.

Ruang lingkup perda nantinya mencakup berbagai sektor strategis, seperti pendidikan inklusif, pelayanan kesehatan, aksesibilitas fasilitas umum, kesempatan kerja hingga partisipasi sosial dan politik. Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan yang sama sebagai warga negara.

Ia juga menegaskan penerbitan perda merupakan bagian dari implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Sustainable Development Goals (SDGs).

“Ketiga instrumen hukum dan kebijakan tersebut secara jelas mengamanatkan pentingnya penerbitan Perda Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” demikian Waren.

Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur, Juliansyah menegaskan dukungan penuh DPRD terhadap Perda Disabilitas Kotawaringin Timur. Pihaknya melalui Bapemperda juga berkomitmen mendukung dalam pengalokasian anggaran agar perda tersebut bisa diimplementasikan.

"Diperlukan regulasi daerah yang kuat sebagai dasar dalam pemenuhan hak saudara kita penyandang disabilitas. Perda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah, dunia usaha, pendidikan dan masyarakat," demikian Juliansyah.

Baca juga: BNNK Kotim masih kaji pembangunan posko di eks Golden

Baca juga: Legislator Kotim khawatir petani kelapa mulai beralih ke sawit

Baca juga: Pembangunan tuntas dua KDKMP Kotim siap beroperasi