Palangka Raya (ANTARA) - Panglima Komando Daerah Militer XXII/Tambun Bungai, Kalimantan Tengah, Mayjen TNI Zainul Arifin menegaskan, tidak ada persoalan terhadap 79 hektare lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Masyarakat di Sampit tidak menolak Yonif TP, hanya meminta penjelasan terkait status tanah. Tadi sudah dijelaskan oleh Asisten I, yang diklaim masyarakat berbeda dengan lokasi yang sedang dibangun," katanya, pada saat menyampaikan paparan terkait pembangunan Yonif TP 923/Mentaya, Senin.

Ia menegaskan lahan yang saat ini digunakan telah dinyatakan bersih dan tidak bermasalah secara administrasi.

Pangdam menjelaskan, dari total rencana pengembangan kawasan seluas 300 hektare, pembangunan tahap awal baru mencakup 79 hektare. Sementara lahan yang diklaim ahli waris disebut berada di luar area yang sedang dibangun.

Ia menyebut persoalan yang muncul lebih disebabkan kurangnya pemahaman terkait batas lahan. Terlebih, pihak yang mengetahui secara persis lokasi tanah yang diklaim disebut telah meninggal dunia.

"Sudah ada komunikasi dan mediasi dengan masyarakat. Ke depan masyarakat diharapkan lebih dulu memastikan letak lahannya agar tidak terjadi miskomunikasi lagi. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Kotim sebut lahan pembangunan Yonif TP/923 Mentaya memang milik TNI

Selain berfungsi memperkuat pertahanan, keberadaan Yonif TP juga disebut memiliki peran dalam mendukung program ketahanan pangan serta menjaga stabilitas keamanan wilayah.

"Legalitas lahan tidak ada masalah. Lahan 79 hektare itu clear and clean, ada SPT dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pembangunan tetap berlanjut," ujar Pangdam.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Waren menjelaskan lokasi yang saat ini dikuasai TNI memiliki dasar hukum berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang telah diregister di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Ia menerangkan riwayat penguasaan lahan tersebut telah berlangsung sejak 1999 berdasarkan penunjukan untuk dijadikan lapangan tembak TNI.

"Riwayat penguasaan tanah sejak tahun 1999 atas dasar penunjukan sehingga dikuasai TNI sebagai lapangan tembak. Kemudian dilakukan peningkatan status lahan menjadi SPT, dan peningkatan status itu dilakukan pada tahun 2025," demikian Waren.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya perkuat ekonomi daerah

Baca juga: Pemkot Palangka Raya-UIN jajaki kerja sama tridharma perguruan tinggi

Baca juga: Palangka Raya jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor