Kuala Kurun (ANTARA) - Polisi berhasil meringkus AD (33), terduga pelaku pembunuhan terhadap Fajar (37) di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), usai buron selama tiga pekan.
Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan pembunuhan terjadi di Tewah pada 3 Mei 2026.
"AD berhasil diamankan di Tumbang Nusa, Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas, Kalteng pada Minggu (24/5). Ia kemudian dibawa ke Mapolres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Agung yang didampingi Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas Ipda Abner.
Baca juga: Polisi amankan oknum karyawan PBS di Gumas diduga terlibat peredaran sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik, terungkap insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi di bawah pengaruh minuman beralkohol, ditambah permasalahan pribadi yang selama ini dipendam AD.
Kejadian bermula pada Sabtu (2/5) malam. Saat itu, saksi Suparto melihat AD dan korban Fajar pergi bersama menggunakan sepeda motor, tanpa mengetahui ke mana keduanya hendak pergi.
Beberapa jam kemudian, pada Minggu (3/5) sekitar pukul 02.00 WIB, korban Fajar kembali ke rumah seorang diri dan langsung menuju ke arah dapur.
Baca juga: Polres Gumas pastikan isu penganiayaan di Manuhing hoaks
Satu jam berselang AD datang dalam keadaan emosi meluap-luap sambil mengayunkan senjata tajam. Melihat situasi yang berbahaya, Suparto segera membawa istri dan anaknya keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri.
Di tengah kepanikan itu, saksi sempat mendengar suara korban berteriak meminta ampun. Ketika pagi tiba, korban Fajar ditemukan telah meninggal dunia.
Atas laporan yang masuk dari masyarakat, jajaran kepolisian segera bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Polisi buru terduga pelaku pembunuhan di Gunung Mas
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, sebuah parang, dan balok kayu sepanjang sekitar 0,5 meter.
Saat menjalani interogasi, AD mengakui perbuatannya. Ia membenarkan bahwa dirinya telah memukul Fajar menggunakan balok kayu tersebut hingga korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, AD kini dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
"Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," demikian Agung.
Baca juga: Polres Gumas panen 12 ton jagung dari dua lokasi