Tersangka pembunuhan sadis di Gunung Mas ternyata kawan akrab korban

id Tersangka pembunuhan sadis di Gunung Mas ternyata kawan akrab korban,Pembunuh,Mutilasi,Kuala Kurun,Kawan akrab

Tersangka pembunuhan sadis di Gunung Mas ternyata kawan akrab korban

Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin saat memimpin jalannya press rilis kepada awak media, Senin (1/10/2018). Tampak tersangka berada di belakang dalam pengawalan polisi bersenjata lengkap. (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Pembunuhan sadis terhadap terhadap Dipo Handoko (25) membuat gempar masyarakat Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, apalagi setelah diketahui tersangka pelakunya adalah Medi (24), yang merupakan kawan akrab korban sendiri.

"Pelaku tega melakukan pembunuhan sadis itu lantaran pengaruh minuman jenis arak. Motifnya karena sakit hati, tidak terima perkataan kasar korban,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin didampingi Wakapolres Kompol Gede Eka Yudharma di Kuala Kurun, Senin.

Polres Gunung Mas menggelar jumpa pers terkait pembunuhan terhadap Dipo Handoko. Turut hadir Kabag Ops Kompol Theodorus Priyo Santosa, Kasat Reskrim AKP Keris Aji Wibisono, dan Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto.

Mayat Dipo Handoko ditemukan di Bukit Talaga, tepatnya Jalan Lintas dari Kelurahan Rabambang menuju Desa Mangkawuk, Kecamatan Rungan Barat pada Jumat (29/9) lalu oleh warga yang sedang melintas dan curiga karena mencium bau busuk menyengat.

Terkuaknya kasus tersebut, lanjut dia, berdasarkan informasi masyarakat dan olah tempat kejadian perkara, tim gabungan mencurigai pelaku karena diketahui terakhir kali bersama korban. 

Sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, mereka pun berangkat ke barak PT TPA, tempat pelaku bekerja, yang terletak di Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing.

”Ketika sampai di sana, kami langsung mengamankan yang bersangkutan. Pada awalnya kami jadikan sebagai saksi, namun setelah melalui pemeriksaan lanjutan, ternyata dia adalah pelakunya,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan Nopol KH 5691 LB yang digunakan pelaku menuju tempat kejadian perkara, satu lembar celana panjang dan baju hem yang dipakai pelaku ketika melakukan pembunuhan, dua buah telepon selular, satu buah baju kaos, satu buah gelang karet warna hitam.

Melihat kondisi mayat korban, awalnya masyarakat menduga korban dimutilasi. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan fakta berbeda.

“Dugaan semula korban mutilasi namun setelah dilakukan rekonstruksi ternyata tidak demikian. Dari pemeriksaan oleh ahli forensik di RSUD Doris Sylavanus Palangka Raya, ditemukan 17 tusukan di bagian depan tubuh korban dan enam dibagian punggung belakang,” jelasnya.

Dia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 336 KUHPidana Junto Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,” demikian Yudi Yuliadin.