Sampit, Kalteng, 25/2 (ANTARA) - Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluhkan warung telekomunikasi (Warnet) di daerah itu beroperasi 24 jam.
"Kami harap pemerintah daerah untuk segera menertibkan Warnet yang beroperasi 24 jam tersebut, sebab banyak anak berusia pelajar yang kecanduan mengakses internet dan bermain game online sampai lupa waktu," kata salah seorang ibu rumah tangga, Kabupaten Kotim, Mella di Sampit, Senin.
Selain mengakses game online dan situs porno, Warnet yang buka 24 jam tersebut juga dijadikan sebagai ajang judi oleh pengunjung.
Sejumlah warnet yang beroperasi hingga dini hari itu terdapat di Jalan HM Arsyad, MT Haryono, Haji Imbran dan lokasi lainnya.
Umunya Warnet tersebut hanya membuka sebagian pintu toko, namun rata-rata pelanggan mereka sudah tahu Warnet tersebut buka sampai dini hari. Tidak hanya warnet kecil yang biasanya memanfaatkan rumah pemiliknya, Warnet besar pun diduga juga ada yang beroperasi 24 jam.
"Mohon bantuannya, terutama (untuk merazia) pelajar yang berada di Warnet. Kami sebagai orangtua sangat dirugikan. Bahkan kabarnya ada yang sampai menggadaikan motor hanya untuk game pocker tersebut," katanya.
Dia mengaku sangat prihatin karena kondisi itu dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap pelajar di Kota Sampit.
Selain menghambur-hamburkan uang, pelajar yang kecanduan internet secara berlebihan dikhawatirkan bisa membuat mereka tidak fokus lagi belajar karena waktu banyak terbuang hanya untuk game online dan berselancar di dunia maya untuk mengakses hal-hal yang kurang bermanfaat.
Sementara Kepala Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Kotim, Johny Tangkere berjanji segera berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindaklanjuti keresahan itu dengan mengambil tindakan, termasuk jika harus dilakukan razia.
"Kami akan segera berkoordinasikan dengan Satpol PP, karena dalam izin yang kami keluarkan sudah jelas aturan waktu buka/tutup sesuai Perbup Nomor 37 Tahun 2011, antara lain, tidak diperkenankan melayani pelajar selama jam sekolah kecuali ada penugasan dan didampingi orantua atau guru. Pelajar dibatasi sampai jam 21.00 WIB," terangnya.
Pengoperasian Warnet 24 jam dan tidak melakukan seleksi terhadap pengunjung dipastikan telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Langkah cepat dari pihak terkait untuk menangani masalah ini sangat dibutuhkan agar keberadaan warnet yang beroperasi 24 jam tersebut tidak berdampak buruk terhadap generasi muda di daerah itu.
Pemilik usaha warnet juga harus menyadari bahwa apa yang mereka lakukan bisa menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat jika tanpa pengawasan yang ketat.
(T.KR-UTG/C/E001/E001)
