Palangka Raya, 4/5 (Antara) - Warga jalan Kini Balu RT 02 RW X kelurahan palangka, kecamatan jekan raya kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menolak pembangunan alih fungsi Palangka Mall (Palma) menjadi hotel berbintang karena di duga sudah merugikan masyarakat setempat.
"Bila ini memang terjadi kami seluruh warga jalan kini balu akan siap menentang kebijakan itu bila perlu kami akan mengadu ke lembaga dewan perwakilan rakyat dan Wali Kota serta instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Ketua RT 02/ RW X, Indarto di Palangka Raya, Sabtu.
Ia mengungkapkan bukanya kami tidak mendukung dengan alih fungsi itu, tetapi harus di lihat dulu merugikan atau menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Sebab selama ini dirasa sudah cukup merugikan dengan adanya banjir, pembuangan limbah serta sepiteng yang menimbulkan bau tidak sedap, katanya.
Indarto juga menambahkan setahun yang lalu kami bersama warga setempat pernah ingin melaporkan kasus tersebut dengan instansi terkait baik itu Wali Kota maupun DPRD Palangka Raya dengan adanya bukti hasil rekaman video. Namun niat itu kami urungkan kembali, sebab bukti dari hasil video yang kami rekam tersebut sudah terhapus," ungkapnya.
"Saya selaku ketua RT yang mewakili hanya ingin menyampaikan aspirasi warga saya kepada anggota DPRD maupun Pak Wali Kota, agar bisa mendengarkan aspirasi kami," harapnya.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya surat penanda tanganan dalam bentuk penolakan warga terkait alih fungsi Palma menjadi hotel.
"Hari senin surat itu akan kita kirimkan, ke Pak Wali Kota maupun ke pihak anggota DPRD Palangka Raya termasuk juga pihak instansi yang terkait," tambahnya.
Di tempat terpisah, Anggota DPRD Komisi II Palangka Raya Mambang I Tubil mengatakan bahwa pihaknya hanya mendengar adanya wancana alih fungsi Palma menjadi hotel berbintang.
"Saya baru tau kalau Palma itu akan dijadikan hotel dan kalau memang betul pihak Palma sudah memberikan surat terkait alih fungsi tersebut ke instansi terkait, agar disampaikan juga kepada kami," katanya.
Walaupun sekarang pihak pengusaha sudah melakukan pekerjaan perombakan gedung palma itu, maka diharapkan kepada pihak pengusaha jangan sampai terjadi adanya dugaan pelanggaran hukum.
"Apabila masih belum ada izin yang jelas dan alasan yang cukup dalam masalah itu, maka semua pekerjaan bisa saja dapat diberhentikan," ujarnya.
