Surabaya (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyita 594 dos jamu tradisional berbagai merek dan jenis beserta obat-obatan ilegal atau tanpa izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
"Jamu-jamu ini sudah beredar, namun tidak dilengkapi izin edar. Semua barang sudah kami amankan sebagai barang bukti," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKP Leonard Sinambela kepada wartawan, Selasa.
Pihaknya juga menangkap seorang tersangka berinisial WHY, warga Jagir Sidosermo Surabaya.
Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa menjual jamu untuk kebutuhan sehari-hari.
Di samping menyita obat-obatan dan jamu tradisional, polisi juga menemukan satu bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.
"Obat-obatan ini terdiri atas berbagai jenis, bahkan tidak sedikit jenis obat kuat. Kami juga masih mendalami dan mencari jaringan tersangka," kata Leonard.
Selain itu, pihaknya juga menangkap dua tersangka lain, yakni berinisial TFK dan FER. Keduanya dibekuk beserta barang bukti berupa 2.647 butir pil Hexymer dan 190 butir pil putih logo LL.
"Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Bahkan, tersangka TFK kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 1,86 gram lengkap dengan alat perangkatnya," kata dia.
Sementara itu, Satuan Narkoba Polrestabes juga menangkap 13 tersangka lainnya selama 12 hari, yakni 16--28 Mei 2013. Satu dari ke-13 tersangka, seorang ibu rumah tangga yang kedapatan memiliki dua paket plastik berisi 1,88 gram narkotika jenis putauw.
Total jumlah barang bukti yang disita polisi, yakni 6,59 gram sabu-sabu, 8,38 gram putauw, 58,14 gram ganja, 2.837 butir obat keras, delapan unit ponsel, dua set alat hisap, dan satu unit buku tabungan.
(KR-FQH/D007)